Pastikan Tak Akan Lari, Ini 4 Fakta Baru Kasus Ujaran Kebencian Vlog Ahmad Dhani
Musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian lewat vlog pribadinya. Simak 4 fakta dibaliknya.
Kuasa hukum Ahmad Dhani mencium adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya itu.
"Ahmad Dhani seperti dikriminalisasi, polisi terlalu terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Tjetjep M Yasiem, salah satu tim kuasa hukum Ahmad Dhani, Jumat (19/10/2018).
Kata Tjetjep, pasal pencemaran nama baik harusnya jelas siapa pihak yang merasa dicemarkan nama baiknya.
"Tapi dalam kasus ini siapa pihak yang dirugikan tidak jelas," katanya.
Pelapor, menurut dia, juga tidak memiliki legal standing dalam kasus ini. Menurut pandangan Tjetjep, justru pelapor yang melakukan persekusi terhadap Ahmad Dhani.
3. Polisi persilakan Dhani ikuti prosedur
Polda Jawa Timur mempersilakan pihak Ahmad Dhani menguji status hukum tersangka di pengadilan.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera membantah bahwa polisi melakukan kriminalisasi terhadap Ahmad Dhani melalui kasus vlog tersebut.
"Jika tidak sepaham dengan status tersangka Ahmad Dhani, silakan kuasa hukum mendaftarkan praperadilan untuk menguji status tersangka," katanya, Jumat (19/10/2018).
Menurut dia, status tersangka sudah diberikan penyidik karena Ahmad Dhani dinilai memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik, sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.
4. Dhani melaporkan dugaan persekusi
Belum rampung perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani, musisi tersebut justru melaporkan seseorang atas nama Edi Firnanto alias Edi atas dugaan persekusi.
Laporan tersebut sudah resmi tercatat oleh Bareskrim Mabes Polri. "Iya, laporannya sudah diterima dengan baik oleh polisi tadi," ujar Dhani seusai melapor pada hari Jumat (19/10/2018).
Menurut Dhani, Edi diduga melakukan persekusi terhadap dirinya di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur pada Minggu, 26 Agustus 2018 lalu.
Bentuk persekusinya, yakni tindakan pengeroyokan dan kejahatan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dhani menyerahkan sejumlah petunjuk berupa foto, video rekaman dari ponsel hingga rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Edi adalah orang yang melakukan persekusi terhadap dirinya. (*)
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Fakta Baru Kasus Vlog Ahmad Dhani, Dugaan Kriminalisasi hingga Janji Tak Akan Lari",