BATAM TERKINI
Mau Urus SIM Belum Cukup Umur Tapi Harus Bawa Motor, Siswa Ini Minta Dispensasi. Ini Jawaban Polisi
Seorang siswa menanyakan solusi pemerintah bagi siswa yang belum cukup umur memiliki SIM , namun harus bawa kendaraan ke sekolah.
Penulis: Endra Kaputra |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ratusan pelajar SMA/SMK sederajat di Batam mengikuti dialog interaktif yang diadakan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah lV dengan tema 'Kampanye Keselamatan Berlalulintas', Kamis (8/11/2018).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Golden View ini menghadirkan narasumber di antaranya, perwakilan pihak Kepolisian lalulintas, perwakilan Dishub Kepri, dan perwakilan jasa raharja.
Saat masing-masing narasumber selesai memaparkan materi masing-masing. Tibalah sesi tanya jawab.
Habibi (16) siswa SMK Ibnu Sina Batam ini pun melontarkan pertanyaan yang membuat narasumber bingung untuk menjawab.
Baca: Ingin Urus SIM? Perhatikan 5 Langkah dan Syarat Penting Berikut Ini
Baca: Setelah Temukan Ular Piton Raksasa di Kebun, Kini Warga Cemaskan Ratusan Bekas Telur Ular
Baca: Sebuah Mobil Hangus Terbakar dan Ditinggal di Pinggir Jalan Batam Centre. Polisi Lacak Pemiliknya!
Baca: Tersangka Beraksi di Rumah Kosong. Ini 7 Fakta Hasil Rekonstruksi Kasus Bidan Disuntik 56 Kali
Dengan nada yang santai, siswa ini menanyakan soal bagaimana solusi dari pemerintah kepada para siswa yang belum cukup umur memiliki SIM , namun harus menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
"Mau bikin SIM umur kami belum cukup. Kalau nggak ada SIM kan nggak boleh bawa motor. Tapi kami harus bawa motor ke sekolah. Ayah dan Ibu kami posisinya bekerja. Gimana solusinya pak," ucapnya bertanya yang sontak membuat hadirin memberikan uplus, Kamis (08/11/2018).
Mengapa demikian, sambung Habibi. Bila dilihat hampir 90 persen, siswa dan siswi baik tingkat SMP dan SMA menggunakan motor ke sekolah.
"Karena nggak semua orangtua yang bekerja bisa punya waktu untuk mengantarkan anaknya pergi dan pulang sekolah. Mau disarankan naik kendaraan umum, orangtua khawatir nanti kami jadi korban kejahatan. Mau naik bus sekolah, hanya beberapa saja yang ada di Batam ini. Makanya, Kami ingin minta solusi atau ada program khusus bagi pelajar untuk diberikan semacam dispensasi, dengan syarat tetap melengkapi kendaraannya," sebutnya yang mendapat tepuk tangan gemuruh.
Menjawab pertanyaan siswa tersebut diawali oleh Kepala BPTD wilayah lV S. Ajie Panatagama.
Ia pun sempat kebingungan menjawab pertanyaan siswa tersebut. Sebab menurut dia, ini adalah persoalan yang bukan hanya terajdi di Batam atau Kepri. Mungkin diberbagai daerah.
"Saya belum tau di Kepri gimana. Tapi hal ini, pernah didiskusikan dengan Dirlantas Polda Riau. Pelajar yang membawa motor adakah dispensasi, mengingat orang tua yang bekerja," ucapnya mengawali jawaban.
Disampaikannya, diskusi tersebut pun juga belum mendapat titik terang dan solusi bagi pelajar yang membawa motor ke sekolah. Sebab belum memenuhi syarat umur memiliki SIM.
"Jawabannya waktu itu disampaikan, aturan tetap aturan. Sebab aturan itu sudah diatur di undang-undang lalulintas angkutan jalan. Jadi memang belum ada solusi soal itu," sebutnya.
Sementara itu, Polwan yang mewakili Ditlantas Polda Kepri mengatakan, aturan wajib ditaati. Sesuai yang disebutkan saat penyampaian materi. Semua aturan ada di undang-undang lalulintas angkutan jalan.
"Himbauan kita tetap menyarankan orang tua untuk memilih kendaraan umum sebagai transportasi anak-anak saat pergi dan pulang sekolah," sebutnya menjawab dengan singkat dan padat.
Kegiatan ini pun diakhiri dengan pembagian helm geratis, dan hadiah kepada siswa-siswa yang bertanya dan bisa menjawab pertanyaan dari narasumber. (*)
