Kurir Sabu 35 Kg Dituntut Hukuman Mati, Mengaku Utang Budi Pada Bandar Narkoba
Terdakwa hanya berusaha membalas jasa Amrizal. Karena selama mencari pekerjaan, terdakwa menumpang di rumah Amrizal
Laporan Wartawan Tribun Medan/Alija Magribi
TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Dedi Sahputra (34) menjadi terdakwa dalam kasus pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram dan 70.000 butir ekstasi ke Kota Medan.
Dedi Saputra tampak tenang menjalani persidangan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan.
Dalam agenda pembelaaan (pledoi) tersebut, Dedi diwakili penasihat hukumnya, Syarifah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Syarifah mengatakan bahwa Dedi tidak mengetahui bahwa mobil yang dia kendarai bersama Joel membawa narkoba.
Penasihat hukum Syarifah melanjutkan bahwa Dedi mengantarkan tas yang ia sendiri tak tahu berisi narkoba.
ia mau membawa tas tersebut sebagai bentuk balas Budi karena kebaikan bandar narkoba asal Aceh bernama Amrizal.
Amrizal sendiri tewas dalam penangkapan karena mencoba melawan petugas yang menangkapnya.
"Terdakwa hanya berusaha membalas jasa Amrizal. Karena selama mencari pekerjaan, terdakwa menumpang di rumah Amrizal," ucap Syarifah di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Nazar Efriandy, Selasa (13/11/2018) sore.
"Pemberian hukuman mati terhadap seseorang yang tidak mengetahui apa-apa adalah bentuk pelanggaran Hak Azasi Manusia," ucap Syarifah lagi.
Syarifah juga mengatakan bahwa kliennya telah mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama di persidangan.
Setelah Penasihat hukum menuntaskan pledoinya, Hakim Ketua Nazar Efriandy langsung menanyakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi.
"Bagaimana tanggapan atas pledoi-nya," tanya Nazar.
"Tetap pada tuntutan yang Mulia," ucap jaksa perempuan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.
"Kami pun tetap pada pembelaan yang mulia," ucap Syarifah kembali.