Kamis, 16 April 2026

Aturan Baru Pindah Domisili, Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW

Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili, kini tak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT/RW.

KOMPAS.COM
Ilustrasi KTP Elektronik 

"Sudah Resmi (Perpres). Mempermudah supaya jangan ada birokrasi," ujar Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo juga menampik bila aturan tersebut menjadikan masyarakat leluasa keluar masuk daerah, tanpa sepengetahuan RT setempat.

Dia menjelaskan, penduduk yang berpindah tempat tinggal akan terlacak atau terupdate, dalam sistem yang ada di Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Ya enggak dong, kan tetap ada database-nya toh. Anda sekarang mau pindah ke Kalimantan Utara buka NIK Anda. Kan ada NIK awal, kan udah punya," bebernya. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved