Hotman Paris Ingin Ketemu Baiq Nuril, Korban Pelecehan yang Terancam Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Hotman Paris Hutapea menunjukkan perhatiannya pada kasus mantan pegawai honorer Baiq Nuril Maknun yang belakangan jadi trending

KOMPAS dan INSTAGRAM
Baiq Nuril dan Hotman Paris 

Ada juga akun @wawan_sdjAyo. Ia menulis bang @hotmanparisofficial mhn dibantu kasus ini. Saya yakin Bang Hotman berkenan membantu.

Akun lain @anandaasyifakirana menulis Om @hotmanparisofficial saya sebagai sesama wanita memohon dg sangat sm om utk bantu ibu nuril chatrineclaudyaDemo keadilan...@hotmanparisofficial Tlg bantu ibu ini..dia yg jd korban kenapa dia yg hrs d hukum..keadilan hrs d perjuang kan di negara ini.

Berselang sekitar empat jam, Hotman Paris muncul dan memposting tanggapannya terhadap harapan para netizen.

Hotman mengundang hadir di Kedai Kopi Johny yang merupakan tempat langganannya minum kopi dan kini viral.

Para netizen langsung bahagia.

Seperti akun love_smail_inAlhamdulillah menulis bang @hotmanparisofficial semoga kembali ke indonesia dgn selamat n sehat agar ttp bs membantu rakyat kecil.

Lalu ada akun@evaaayyu. Ia menulis Semoga senantiasa sehat slalu bang @hotmanparisofficial_ agar BSA bnyak membantu org2 yg susah. Berkah pahala bang hotman

Akun @noviethapersa juga menanggapi dan mengapresiasi Hotman Paris. Dia menuliskan Yang begini pantass d jdin idola.. Mantappp tulang, semoga panjang umur dan sll dberikan kesehatan biar bs sll menolong orang2 yg kurang mampu..

Akun @ardi_novrianto menulis Bang hotman yang berhati malaikat tolong bantu...masa yang harusnya jadi korban di lindungi ini malah di penjara 6 bulan dan denda 500jt.

Seperti diketahui, pada 26 Juli 2017 Baiq Nuril divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram.

Keputusan majelis hakim menyatakan Nuril tidak terbukti menyebarkan percakapan asusila sang Kepala Sekolah SMU 7 Mataram yang bernama Muslim.

Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer yang terancam kembali dipenjara dan terkena denda Rp 500 juta akibat kasus ITE yang menjeratnya mengundang simpati banyak pihak.

Nuril diputus bersalah setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.

MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila. (*)

*Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Hotman Paris Minta Jumpa Baiq Nuril, Perempuan yang Terancam Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved