Dokter Suntik Bidan 56 Kali di Tanjungpinang, Bidan Winda Akhirnya Muncul dan Tolak Berdamai

Bidan Destriana Dewanti alias Bidan Winda akhirnya muncul ke permukaan publik setelah menjadi korban suntik 56 kali oleh Dokter Yusrizal

tribunbatam.id
Bidan Winda tampil di publik bersama kuasa hukumnya Iwan Kusuma SH, di Tanjungpinang, Selasa (20/11/2018). 

TRIBUNBATAM.id - Bidan Destriana Dewanti alias Bidan Winda akhirnya muncul ke permukaan publik setelah menjadi korban suntik 56 kali oleh Dokter Yusrizal.

Bidan Winda sempat pingsan selama tiga jam usai Dokter Yusrizal menyuntikan vitamin C.

Ditemani pengacaranya, Bidan Winda akhirnya menemui wartawan di Kedai Kopi di Tanjungpinang, Selasa (20/11/2018).

Meski berani tampil ke publik, Bidan Winda masih memakai masker.

Saat kasus ini mencuat, Bidan Winda belum muncul ke publik. 

Selama ini sang bidan kerap memberikan statemen, namun masih enggan dipublikasikan sosoknya.

Baca: Keluarga Tolak Damai, Ingin Usut Tuntas dan Ungkap Motif Dokter Suntik Bidan Destriana Berkali-kali

Baca: Dokter Suntik Bidan Sampai Pingsan Tiga Jam. Yusrizal dan Winda Terlibat Percakapan Tukar Jasa Medis

Polisi telah menetapkan Dokter Yusrizal sebagai tersangka.

Namun hingga kini perkara yang melibatkan tersangka Dokter Yuzrizal, seorang dokter PNS di Dinas Kesehatan Kepri, itu belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masih menunggu lengkap.

Beberapa saksi kasus dokter suntik bidan cantik masih dipanggil untuk memberikan keterangan.

Bidan Winda, korban dalam kasus dokter suntik bidan 56 kali itu, tetap ngotot perkaranya dituntaskan hingga pengadilan.

Ia pun menolak ketika pihak keluarga Dokter Yusrizal Saputra menawarkan damai.

 
Kini perkara dokter suntik bidan, sempat melebar karena terbertik kabar ada pertemuan antara seorang jaksa dengan keluarga tersangka dokter Yusrizal.

Atas kabar tersebut bidan Winda tak terima.

Bidan Winda pun bersama kuasa hukumnya, Iwan Kusuma SH, tak canggung lagi membeberkan kisah dan pendapatnya di hadapan wartawan.

Suasana rekonstruksi kasus penganiayaan bidan Winda oleh dokter Yusrizal
Suasana rekonstruksi kasus penganiayaan bidan Winda oleh dokter Yusrizal (TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFFA)

Ia pun memberikan pernyataan dari hatinya yang terdalam mengenai perkembangan kasusnya. Ia tetap beharap kasusnya bisa dituntaskan sesuai perundangan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya, dokter Yusrizal ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiyaan terhadap bidan Destriana Dewanti.

Dokter PNS itu melakukan penganiayaan dengan cara menyuntikkan cairan sebanyak 56 kali hingga sang bidan tidak sadarkan diri selama tiga jam.

Dalam perkembangan penyidikan, terungkap, dokter Yusrizal menyuntikkan cairan vitamin C dan cairan yang tergolong dalam obat penenang.

Dokter beralasan obat penenang disuntikkan setelah penyuntikan vitamin C beberapa kali memberikan efek yang aneh terhadap bidan. Diakuinya, saat itu bidan Winda langsung lemas dan sempat meracau hingga akhirnya pingsan.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk telah melakukan olah kejadian perkara (TKP)

Soal kode etik

Kini saat perkara berlanjut, kabar dihebohkan dengan kabar adanya pertemuan seorang jaksa di PN Tanjungpinang dengan orang tua dokter Yusrizal Saputra.

Pertemuan itu pun menjadi perbincangan di masyarakat.

Kuasa hukum bidan Winda, yakni Iwan Kusuma SH angkat bicara terkait masalah itu.

Pengacara senior mantan ketua Peradi Tanjungpinang itu menganggap pertemuan jaksa dan keluarga tersangka jelas tidak lazim.

Hal itu bisa memunculkan berbagai asumsi. Bahkan pertemuan Andi Arif dengan orangtua Yusrizal di kedai kopi batu 9 Bintan Center itu juga bisa menyalahi kode etik bagi institusi kejaksaan.

"Terhadap pertemuan Jaksa di kedai kopi dengan orangtua tersangka itu sudah suatu masalah etik. Tentunya di Kejaksaan sudah ada yang menangani soal etika itu," kata Iwan Kusuma, Selasa (20/11).

Ia menyebutkan hal itu memunculkan asumsi pelanggaran kode etik. Namun hal itu adalah kewenangan pengawasan internal kejaksaan dalam melakukan tindakan jika memang ada pelanggaran di sana.

"Tentunya hal itu muncul asumsi bahwa ada pelanggaran kode etik. Nanti hal itu harus disikapi kejaksaan. Karena wewenang kejaksaan," katanya lagi.

Dokter Yusrizal Saputra saat menjalani proses rekontruksi, Rabu (7/11/2018). (Tribun Batam/Wahib Wafa)

Sementara itu beberapa hari lalu Kajati kepri Asri Agung Putra dikonfirmasi sudah menerima laporan tersebut.

Ia masih meyakini bahwa Jaksa Andi Arif bukanlah jaksa yang ditunjuk melakukan penuntutan terhadap dokter Yusrizal.

Andi Arif saat ini berdinas di Kejati sebagian intelijen. "Itu urusan Pidum dan pengendalinya di Kejari. Coba tanyakan Andi Arif-nya," ungkapnya.

Sementara itu Wakajati Kepri Muhammad Taufik saat dikonfirmasi mengaku Seorang Jaksa intelejen memang juga bertugas mengawasi perkara.

Jika memang betul dan dapat terbukti ada pelanggaran pihaknya siap melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku di kejaksaan.

Dokter Yusrizal ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh kepolisian karena tindakannya menyuntik bidan hingga puluhan kali, 22 September lalu.

Dokter Yusrizal dan bidan Destriana sama-sama bekerja di RSUP Kepri Tanjungpinang, namun dokter Yusrizal menyuntik bidan cantik tersebut di rumahnya.(wfa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved