CPNS 2018
KemenpanRB Bagi Peserta Tes SKB CPNS 2018 Jadi 2 Kelompok. Simak Isi Permenpan No 61 Tahun 2018
Menteri PANRB mengeluarkan PermenpanRB 61/2018 yang membagi peserta tes SKB menjadi dua kelompok. Simak isi aturan tersebut.
Artinya peserta yang lolos ke SKB seharusnya ada 15 peserta, atau 3 kali dari alokasi formasi.
Misalnya ternyata hanya ada 8 peserta lulus passing grade secara murni, maka 8 peserta ini akan memperebutkan 3 alokasi formasi dari 5 yang seharusnya.
Pertanyaan dari mana angka 3 alokasi formasi. Angka 3 alokasi formasi itu merupakan perintah dari pasal 6 nomor 1 huruf c PermenpanRB 61/2018 yang berbunyi 'jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama'.
Dari ketentuan itu maka angka 3 didapat dari pengurangan antara jumlah peserta lulus passing grade, yakni 8 dengan alokasi formasi yang jumlahnya 5 itu.
Berikutnya sisa 2 kursi dari alokasi formasi (5), maka akan diperebutkan oleh mereka yang lolos SKB lewat skema perankingan total skor sesuai PermenpanRB 61/2018.
Sesuai perintah dari pasal 6 nomor 1 huruf c yang berbunyi 'jumlah peserta SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah peserta pada kelompok pertama', maka dalam kasus yang dibuat Warta Kota tadi, maka yang akan ikut dalam kelompok kedua SKB adalah sebanyak 6 orang.
Enam orang didapat dari perkalian antara 2 sisa alokasi formasi, dan jumlah peserta maksimal dalam SKB kelompok kedua sesuai pasal 6 nomor 1 huruf c PermenpanRB 61/2018.
Dengan begitu 8 peserta lulus passing grade dalam kelompok pertama akan bersaing memperebutkan 3 alokasi formasi. Sedangkan 6 peserta kelompok kedua akan bersaing memperebutkan 2 alokasi formasi yang tersisa. (*)
*Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Penjabaran Terkait Adanya 2 Kelompok Dalam SKB CPNS 2018 Sesuai Aturan Baru PermenpanRB 61/2018