Dahnil Akui Tanda Tangan LPJ Kemah Pemuda yang Diduga Bermasalah: Tapi Tak Ikut Langsung

Kegiatan itu saya tidak sepenuhnya bisa terlibat secara teknis. Mau otorisasi saya nggak boleh, kalau saya terlibat, saya melanggar UU Kepemudaan

Tribunnews/Fahdi Fahlevi
Dahnil Nizar Anzar 

Penulis: Fahdi Fahlevi

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengakui bahwa dirinya menandatangi laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan acara Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia yang bekerjasama dengan Kemenpora.

Acara tersebut kemudian sedang diperiksa oleh pihak kepolisian setelah ditemukan dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp 2 miliar.

Dahnil mengakui menandatangani LPJ tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PP Pemuda Muhamadiyah.

Sementara yang menjadi pelaksana acara tersebut adalah anak buahnya, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Fanani.

Dirinya menandatangi dalam kapasitas mengetahui. Mengingat dirinya tidak turun secara teknis dalam pelaksanaan acara tersebut.

"Ya saya mengetahui, bahwasanya kegiatan itu ada," ujar Dahnil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/11/2018).

Dahnil menegaskan, dirinya tidak terlibat secara teknis dalam acara tersebut.

Alasannya, UU Kepemudaan membatasi keikutsertaan seseorang yang telah berumur di atas 30 tahun dalam kegiatan kepemudaan.

Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan menyebutkan “Pemuda adalah Warga Negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun”. Dahnil tidak ingin melanggar undang-undang tersebut.

"Kegiatan itu kan saya tidak sepenuhnya bisa terlibat secara teknis. Mau otorisasi saya nggak boleh, kalau saya terlibat di situ saya melanggar UU Kepemudaan. Maka yang terlibat adalah teman-teman yang berumur 30 tahun ke bawah seperti mbak ini," jelas Dahnil.

Dirinya menyerahkan seluruh kegiatan tersebut kepada Ahmad Fanani selaku ketua pelaksana dari PP Pemuda Muhammadiyah. Segala pelaksanaan teknis dilakukan oleh Fanani.

Dahnil mengaku mendapatkan informasi mengenai kegiatan tersebut. Namun hubungan kerjasama antara PP Pemuda Muhammadiyahdan Kemenpora dilakukan sepenuhnya oleh Fanani.

"Di Informasikan (oleh Fanani). Saya nggak rinci, nggak tahu karena hubungan mas Fanani dengan Kemenpora," tutur Dahnil.

Pernyataan Dahnil, seusai dengan yang diungkapkan oleh Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendarwan mengenai alasan pemanggilannya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved