Polisi Ungkap Penyebab Seorang Ayah Banting Bayinya hingga Tewas di Pontianak

Polisi terus mendalami kasus seorang ayah yang tega membanting putrinya berkali-kali hingga tewas.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ HADI SUDIRMANSYAH
Warga melihat korban sebelum dibawa ke RS Bhayangkara dari rumah korban di Jalan Usaha Baru, Parit Langgar, Sungai Rengas, Kubu Raya, Sabtu (24/11/2018) pagi. As (1,4) dianiaya oleh ayahnya sendiri hingga tewas dibanting ke lantai. 

Menurut Wilson, Roh halus itu bisa saja mengendalikan penderita sehingga penderita bisa melakukan tindakan-tindakan di luar akal sehat, seperti membanting anaknya sendiri.

"Gejalanya bisa juga disertai halusinasi berupa suara-suara tidak nyata atau penglihatan-penglihatan yang tidak nyata, (hanya bisa didengar atau dilihat pasien itu sendiri),"tambah Wilson.

Kondisi ini harus diobati dengan obat antipsikotik.

Masyarakat juga harus diberikan penyuluhan bahwa pasien dengan gangguan jiwa itu bukan karena dirasuki oleh roh halus.

Tetapi ada penyakit atau kerusakan di otak sehingga perlu pengobatan segera sehingga tidak terjadi hal-hal seperti ini.

"Selain keteraturan meminum obat, harus ada dukungan dari keluarga kepada dia bahwa penyakit ini bisa disembuhkan," jelasnya lagi.

Masyarakat juga tidak menganggap dia sebagai orang yang harus dikucilkan, tetapi orang yang perlu mendapat perhatian.

Perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan diagnosis.

Perlu juga ditanya pada pihak keluarga dan orang terdekat dengan dia, bagaimana perilakunya selama ini.

Dari itu kita bisa tahu, apakah memang gangguan jiwanya sudah lama atau baru. Kita juga perlu lihat apakah karena pengaruh Narkoba atau penyakit-penyakit lain.

"Masyarakat perlu disadarkan bahwa penyakit ini bisa terjadi kepada siapapun," paparnya.

Tetapi semakin cepat ditangani, semakin cepat sembuh. Penyakit ini bisa sembuh.

Tergantung jenis penyakitnya dan cepat lambatnya penanganan maupun dukungan keluarga.

Ada yang 6 bulan, setahun, lima tahun, sepuluh tahun baru sembuh, bahkan ada yang seumur hidup.

Kita sebagai dokter jiwa hanya memberikan surat keterangan atau visum bahwa yang bersangkutan gangguan jiwa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved