Divonis 6 Tahun, Simak 10 Fakta Persidangan Zumi Zola. Akui Menyuap hingga Menangis saat Sidang
Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola telah divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Simak 10 fakta dibalik persidangannya
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola telah divonis penjara 6 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan saat sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Zumi sebelumnya dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama persidangan, berbagai fakta muncul dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditampilkan jaksa.
Berikut 10 fakta persidangan yang muncul dari sejak pembacaan dakwaan hingga sidang pembelaan terdakwa:
Baca: Zumi Zola Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta. Lebih Ringan 2 Tahun dari Tuntutan
Baca: Jelang Sidang Vonis, Zumi Zola Masih Harus Jalani Perawatan Penyakit Diabetes dan Ginjal
Baca: Suami Inneke Koesherawati Disebut Sewakan Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin. Segini Tarifnya
Baca: Handphone Wizphone Dijual Seharga Rp 99.000 di Alfamart. Simak Fitur Unggulan Ponsel Google Ini
Baca: BLACKPINK Bakal Konser di Jakarta, Intip Cantiknya 4 Personelnya yang Multitalenta
1. Mengaku menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi
Menurut Zumi, uang tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Selain itu, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
2. Uang gratifikasi untuk keperluan keluarga
Zumi mengakui ada uang dari kontraktor yang diterima oleh keluarganya, yakni untuk keperluan ayah, ibu, dan istrinya. Mantan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang mengaku pernah memberikan uang kepada Hermina yang merupakan ibu kandung Zumi Zola. Asrul juga pernah memberikan uang secara tunai dan transfer kepada istri Zumi, Sherin Taria.
3. Ayah Zumi Zola minta uang ke mantan kepala dinas
Mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, disebut pernah meminta uang kepada Adi Varial, mantan kepala dinas di Jambi. Uang sejumlah Rp 3 miliar yang diminta tersebut untuk pencalonan anak Zulkifli, yakni Zumi Zola dalam pemilihan gubernur Jambi.
4. Akui terima mobil mewah
Zumi Zola mengakui pernah menerima satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha. Dalam persidangan, terungkap bahwa mobil mewah tersebut berasal dari kontraktor Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
5. Umroh dengan uang dari kontraktor
Zumi Zola mengakui ada uang pemberian kontraktor yang digunakan untuk membayar biaya umroh dia dan keluarganya. Namun, menurut pengacara Zumi, jumlahnya tidak sebesar yang dikatakan saksi Muhammad Imaddudin alias Iim. Pengacara Zumi, Muhammad Farizi mengatakan, jumlahnya hanya sekitar Rp 270 juta.
6. Pembelian 16 action figure
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi pembelian 16 action figure tersebut kepada mantan orang kepercayaan Zumi, Asrul Pandapotan Sihotang. Action figure itu berupa patung yang menyerupai aktor dalam film produksi Marvel.
Beberapa action figure yang dibeli dari Singapura yakni Iron Man Hulk Buster 1.000 dollar Singapura. Venom 300 dollar Singapura dan Cable 300 dollar Singapura.
7. Anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi serahkan uang ke partai
Sebanyak 7 anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Jambi menyerahkan uang hampir Rp700 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut merupakan pemberian dari Zumi Zola. Hal itu dikatakan anggota Fraksi Golkar di DPRD Jambi M Juber saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2018).
8. Zumi Zola serahkan jaket dan Alphard ke KPK
Zumi Zola menyerahkan sebuah jaket merek Burberry kepada KPK. Jaket tersebut diduga sebagai penerimaan gratifikasi. Menurut penelusuran, jaket merek Burberry tersebut harganya berkisar Rp 3 juta hingga puluhan juta rupiah. Baca juga: Zumi Zola Serahkan Jaket Merek Burberry kepada KPK Selain jaket, Zumi juga menyerahkan satu unit mobil Toyota Alphard kepada KPK. Mobil mewah yang berasal dari kontraktor tersebut dianggap sebagai bagian dari penerimaan gratifikasi.
9. Kontraktor beri uang akomodasi 25 kader PAN saat pelantikan
Zumi Zola Pengusaha bidang infrastruktur di Provinsi Jambi, Muhammad Imaddudin alias Iim mengaku pernah memberikan uang Rp 75 juta kepada Zumi Zola.
Pemberian uang melalui orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah.
Menurut Iim, uang tersebut untuk keperluan akomodasi 25 kader Partai Amanat Nasional (PAN) saat akan menghadiri pelantikan Zumi sebagai Gubernur Jambi.
10. Zumi Zola menangis
Isak tangis Zumi Zola terdengar beberapa kali saat dirinya membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/11/2018). Suara Zumi semakin terdengar terbata-bata saat membacakan poin nota pembelaan yang menyangkut istri, kedua anaknya, serta ayah dan ibunya.
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.
Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.
Dalam kasus ini, Zumi Zola juga didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,5 miliar. (*)
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Fakta yang Muncul Selama Persidangan Zumi Zola"