Kontroversi Kasus BCC Hotel: Jaksa Tuntut Bebas Tjipta, Hakim Memvonis 3 Tahun, Kini Jaksa Banding

Kontroversi persidangan kasus penipuan saham hotel BCC di Batam: Jaksa menuntut bebas, hakim memvonis 3 tahun, dan kini jaksa banding.

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi menggelar konferensi pers Jumat (14/12/2018) 

“Yang mana sampai dengan saat ini, kami dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir dimana di dalam pertimbangannya kemaren (waktu sidang) pada saat setelah dibacakan putusan oleh mejelis hakim, pihak penasihat hukum terdakwa mengajukan banding. Sedangkan kami masih melakukan pikir-pikir. Memang di dalam undang-undang diberikan kewenangan tujuh hari untuk melakukan pikir-pikir dan ini, dan sudah dilaporkan secara berjenjang. Kita ikuti proses hukum yang berjalan,” kata Dedie memberikan alasan tidak ditahannya terdakwa, Tjipta Fudjiarta.

Kajari menilai, jika pihak Conti Chandra menilai ada yang janggal itu sah-sah saja. Hanya saja, Dedie meminta semua pihak menghormati azas perbedaan pendapat.

Tjipta Fudjiarta usai sidang tidak langsung dibawa jaksa dengan mobil tahanan melainkan mobil pribadi, Selasa (11/12/2018)
Tjipta Fudjiarta usai sidang tidak langsung dibawa jaksa dengan mobil tahanan melainkan mobil pribadi, Selasa (11/12/2018) (TRIBUNBATAM.id/FILEMON HALAWA)

”Memang pada saat putusan kemarin, kita beda persepsi. Memang itu hal yang wajar. Karena apa yang diterangkan oleh saksi adalah yang di persidangan, bukan di dalam persidangan perkara,” tambahnya.

Atas jawaban itu, pihak Conti Candra masih terheran-heran. Edward Banner Purba Penasehat Hukum dari Conti Chandra pun menantang jaksa berdebat tentang tafsir tersebut. Hal itu tidak lazim karena lazimnya, adanya banding tidak menghalangi eksekusi penahanan.

Edward yang mendampingi Conti Chandra mengatakan, tidak ada alasan yuridis yang mendasari alasan jaksa. Edward menilai statement Kajari dan Kasipidum terkesan tidak berdasar.

“Setelah kami cari-cari dasar hukumnya, bahwa perintah hakim untuk menahan. Lalu jaksa sebagai eksekutor tidak menahan, tidak kami temukan sama sekali. Terkesan, statement Filpan hanyalah sebuah statement yang cenderung tidak berdasar pada aturan. Yang ada justru membela terdakwa/terpidana. Saya siap adu argumen hukum soal ini,” kata Edward Banner Purba.(leo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved