Pejabat Kemenpora dan KONI Terjerat OTT, KPK Amankan 9 Orang, Sita ATM dan Uang Rp 300 Juta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan seorang pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Jakarta, Selasa (18/12/2018).

"Memang ada kegiatan tim KPK malam ini terkait Kemenpora. Ada pejabat yang diamankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan pihaknya menggelar operasi tangkap tangan ( OTT) di Jakarta, Selasa (18/12/2018) malam.

Baca: Detik-detik Jalan Ambles Sedalam 15 Meter Selasa Malam di Surabaya. Saksi: Suaranya Bergemuruh

Baca: Foto-foto dan Video - Jalan Gubeng Surabaya Ambles Sepanjang 50 Meter

Baca: Jalan Raya Gubeng Surabaya Ambles, Tim SAR Turun Cari Korban, Beberapa Gedung Rusak

Baca: Jalan Gubeng Surabaya Ambles, Warga Mendengar Suara Gemuruh Cukup Keras

Menurut Agus, OTT kali ini menyangkut unsur dari Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Ada sembilan orang yang kami amankan dan kemudian dibawa ke kantor KPK untuk kebutuhan klarifikasi lebih lanjut. Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia), baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI," kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa malam.

Diduga terjadi transaksi terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Agus mengungkapkan, pihaknya akan mengumumkan lebih lanjut hasil kegiatan OTT dalam konferensi pers, Rabu (19/12/2018).

"Baru hal ini yang bisa kami sampaikan, besok hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK. Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan," katanya.

Menurut Agus, diduga terjadi transaksi terkait pencairan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI).

"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Agus menjelaskan, sejauh ini KPK mengamankan sembilan orang dalam OTT tersebut.

Pihak yang diamankan ada yang berasal dari unsur Kemenpora dan pengurus KONI.

Baca: Terungkap, Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya Karena Proyek Basement

Baca: Digadang Gantikan Jose Mourinho di Manchester United, Pochettino: Klub Lain Bukan Urusan Saya

Baca: Kontroversi Kasus BCC Hotel: Jaksa Tuntut Bebas Tjipta, Hakim Memvonis 3 Tahun, Kini Jaksa Banding

Sembilan orang tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan di KPK.

"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK, ataupun pengurus KONI," kata Agus.

KPK akan menjelaskan secara rinci hasil kegiatan OTT malam ini dalam konferensi pers, Rabu (19/12/2018).

"Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan," kata Agus.

Amankan ATM dan uang Rp 300 juta

Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan kartu ATM yang berisi uang sekitar Rp 100 juta lebih dan uang tunai senilai Rp 300 juta.

"KPK melakukan crosscheck dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," kata Agus

"Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan," kata Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OTT Pejabat Kemenpora, KPK Amankan ATM dan Uang Rp 300 Juta" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved