Kontroversi Kasus BCC Hotel: Jaksa Tuntut Bebas Tjipta, Hakim Memvonis 3 Tahun, Kini Jaksa Banding
Kontroversi persidangan kasus penipuan saham hotel BCC di Batam: Jaksa menuntut bebas, hakim memvonis 3 tahun, dan kini jaksa banding.
Kontroversi persidangan kasus penipuan saham hotel BCC di Batam: Jaksa menuntut bebas, hakim memvonis 3 tahun, dan kini jaksa banding.
TRIBUNBATAM.ID - Kontroversi peradilan terhadap kasus penipuan saham BCC Hotel dan pemalsuan akta autentik terus berlanjut.
Setelah heboh tidak segera dieksekusinya terpidana, Tjipta Fudjiarta, sebagaimana perintah dalam vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pun bersiap mengambil langkah hukum yang “janggal”.
Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batam terhadap terdakwa Tjipta Fudjiarta, Kejaksaan Negeri Batam menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Sebelumnya, dalam kasus ini jaksa menuntut terdakwa dengan tuntutan bebas.
Baca: Tjipta Belum Juga Ditahan, Edward Tantang Jaksa Adu Argumentasi Hukum
Baca: Hakim Perintahkan Tjipta Fudjiarta Ditahan, Lapas dan Rutan Belum Terima Pelimpahan dari Jaksa
Baca: Tjipta Fudjiarta Divonis 3 Tahun Tapi Tak Dipenjara, Begini Penjelasan Kajari Batam
Namun dalam persidangan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim memutus dengan vonis selama tiga tahun penjara, dan memerintahkan agar terpidana segera ditahan.
Atas langkah jaksa ini, sorotan pun mengemuka. Jika banding jaksa dikabulkan, berarti sama halnya dengan akan membebaskan terpidana.
"Ya kita (kami) sudah menyatakan banding kemaren (Senin 17/12/2018)," kata Kasipidum Kejari Batam Filpan Fajar Dermawan Laia, Selasa (18/12/2018) ketika dihubungi Tribunbatam.id.
Ditambahkan oleh Filpan, sejalan dengan pernyataan banding tersebut pihaknya masih menyusun beberapa alasan yang dimuat di memori banding nantinya. "Baru nyatakan banding. Memori banding lagi kami susun," tambahnya.
Seperti diketahui, terdakwa Tjipta Fudjiarta divonis bersalah oleh majelis hakim PN Batam. Mejelis hakim yang diketuai Taufik Abdul Halim Nainggolan, dan dua anggota Majelis Yona Lamerosa Ketaren dan Jasael dalam amar putusannya menyatakan Tjipta Fudjiarta telah terbukti melakukan penipuan saham BCC Hotel dan memalsukan akta autentik.
Sebagaimana dirumuskan pada pasal pasal 378 jo 266 KUHP ia dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara.
Atas putusan itu Tjipta Fudjiarta melalui pengacaranya Hendie Devitra saat persidangan, Selasa (11/12/2018) lalu langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa menyatakan pikir-pikir.
Terkesan bela terpidana
Tjipta Fudjiarta akhirnya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar putusan memerintahkan untuk ditahan Selasa (12/12/2018), namun jaksa tak juga melakukan eksekusi penahanan.
Banyak pihak yang mempertanyakan sikap jaksa tersebut, terutama Conti Chandra, pihak yang dinyatakan berhak atas hotel BCC, melalui pengacaranya.
Atas bertubi-tubinya sorotan masyarakat, Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi menggelar konferensi pers Jumat (14/12/2018). Ia mengatakan, terkait tidak ditahannya terpidana Tjipta paska putusan itu, karena masih ada upaya hukum. Baik dari jaksa maupun dari Tjipta melalui pengacaranya Hendrie Devitra.