Minggu, 12 April 2026

Sebelum Terima Surat Bebas, Ahok Harus Pindah Dulu ke Lapas Cipinang. Ini Alasannya!

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperkirakan bebas 24 Januari 2019. Sebelum terima surat bebas, Ahok ternyata harus pindah dulu ke Lapas Cipinang.

Tribunnews
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) diperkirakan bebas pada 24 Januari 2019 setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal 2018.

Pada hari pembebasannya nanti, Ahok akan dipindahkan terlebih dahulu dari tempatnya ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, Ahok harus menjalani prosedur tersebut mengingat statusnya adalah tahanan Lapas Klas 1 Cipinang.

"Secara administrasi, kan tanggung jawab tetap di Lapas Klas 1 Cipinang, hanya tempat (Ahok ditahan) saja di Mako Brimob," ujar Ade kepada Kompas.com di Kantor Ditjenpas, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2018).

Baca: Nama Meghan Markle Paling Dicari di Google Selama 2018

Baca: Harus Jalan 2 KM Terobos Hutan, Simak Kisah Pilu 47 TKI Ilegal yang Tertangkap Aparat di Batam

Baca: Tiket Citilink Batam - Medan Tanggal 20 Sampai 31 Desember Habis

Baca: PENGINAPAN MURAH BATAM - Asrama Haji BP Batam Tawarkan Penginapan Murah. Harga Mulai Rp 250 Ribu

Ade menjelaskan, surat pembebasan Ahok nantinya akan ditandatangani kepala Lapas Klas 1 Cipinang.

Surat tersebut kemudian akan diserahkan kepada Ahok. Setelah itu, barulah Ahok dinyatakan bebas.

"Nanti saat bebas ya pihak Lapas Cipinang yang menandatangani surat pembebasannya, (oleh) Kalapas Cipinang," kata Ade.

Sebelumnya, Ahok divonis hukuman dua tahun penjara atas kasus dugaan penodaan agama.

Dia langsung ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Ahok kini diusulkan mendapatkan remisi satu bulan pada Hari Raya Natal 2018.

Pemotongan masa tahanan pada Natal 2018 merupakan remisi ketiga yang diperoleh Ahok selama menjalani masa tahanannya.

Ahok sebelumnya pernah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Dengan demikian, total remisi yang diperoleh Ahok yakni 3 bulan 15 hari. Dengan total remisi itulah, Ahok diperkirakan akan bebas pada 24 Januari 2019.

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Masih Harus ke Lapas Cipinang Setelah Bebas, Ini Alasannya"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved