Terkait OTT Suap Rp 7 Miliar, Kantor Kemenpora Digeledah KPK, Ini Tanggapan Menpora Imam Nahrawi
Belasan penyidik KPK kembali menyambangi gendung pusat Kemenpora di Jakarta, Kamis (20/12/2018) sore, sekitar pukul 14.00 WIB.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Belasan penyidik KPK kembali menyambangi gendung pusat Kemenpora di Jakarta, Kamis (20/12/2018) sore, sekitar pukul 14.00 WIB.
Sesmenpora Gatot S Dewa Broto pun membenarkan bahwa kedatangan penyidik KPK untuk menggeladah ruangan yang berada di gedung pusat Kemenpora.
“Ya. Mereka (penyidik KPK) kulonuwun saja ke saya sebagai Sesmen bahasanya ingin melakukan penggeledahan, dan lalu mereka menunjukkan surat tugasnya,” kata Gatot saat ditemui di Kemenpora.
Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi yang ditemui seusai menghadiri acara pameran foto atlet Asian Games dan Asian Para Games di Wisma Kemenpora mengaku telah mengtahui kabar tersebut dan menghormati prosedur yang dilakukan KPK.
Menpora juga meminta kepada jajarannya agar kooperatif dan bisa membantu KPK.
Baca: Namanya Disebut KPK Terkait Suap Rp 7 Miliar, Menpora: Jangan Membentuk Opini di Luar Pemeriksaan
Baca: Uang Rp 7 Miliar Disimpan Dalam Plastik, Begini Kronologi OTT Pejabat Kemenpora dan KONI
Baca: 5 Pejabat Kemenpora Kena OTT KPK, Begini Kelanjutan Persiapan SEA Games 2019
“Ya, itu prosedur yang harus ditempuh, kita harus menghormati, tentu masing-masing institusi punya prosedur yang harus dilakukan dan tempuh, maka harus kita hormati,” kata Menpora Imam Nahrawi.
“Ini sudah soal penegakan hukum yang telah dilakukan KPK, kita tentu menghormati, kita akan membantu KPK nanti dalam hal penuntasan masalah ini. Tentu saya meminta jajaran saya dan semua keluarga besar kemenpora agar membantu agar ini betul-betul jadi pelajaran penting bagi kita semua. karena kita tahu ini merupakan evaluasi dari kemenpora, bagaimana pengawasan internal dilakukan secara masif,” pungkasnya.
Jumlah uang yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus KONI ternyata bukan ratusan juta, melainkan miliaran rupiah.
Dalam konferensi yang digelar KPK terungkap bahwa Tim penindakan KPK mengamankan uang sekitar Rp 7 miliar dalam OTT pada Selasa malam tersebut.
Uang tersebut ditemukan dalam bungkusan plastik saat tim KPK bergerak ke kantor KONI.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memaparkan uang tersebut merupakan bagian dari pencairan dana hibah Kemenpora ke KONI.
Adapun total dana hibah secara keseluruhan mencapai Rp 17,9 miliar.
"Itu adalah uang pencairan dari bantuan hibah di periode Desember, ya. Jadi ada pencairan di Desember ini ada dua kali pencairan dan totalnya Rp 7,9 miliar. Itu yang ditemukan di KONI," kata Febri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
"Yang kami pandang normal adalah ada pencairan melalui sarana perbankan dari Kemenpora ke KONI. Tetapi entah dengan alasan apa kemudian dilakukan pencairan uang sampai cash sebesar Rp 7 miliar sekian tersebut," lanjut Febri.
KPK, kata Febri, akan menelusuri lebih lanjut apakah uang sekitar Rp 7 miliar itu berkaitan dengan kesepakatan awal komitmen fee terhadap sejumlah pejabat Kemenpora sekitar Rp 3,4 miliar.
"Sisanya diduga masih ada keterkaitan dan dibutuhkan sebagai bukti awal yang kami sita lebih lanjut untuk pembuktian perkara," ujarnya.
Lima tersangka dalam kasus ini, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.
Selain itu, pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Kelima orang tersebut terjerat dalam dugaan suap terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI Tahun Anggaran 2018.
Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
Ia sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya, yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, Adhi dan Eko diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI.
"Di tahap awal diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah. Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Adapun total dana hibah sekitar Rp 17,9 miliar.
KPK menduga sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sebesar 19,11 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kantornya Digeledah Belasan Penyidik KPK, Ini Tanggapan Menpora Imam Nahrawi, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/12/20/kantornya-digeledah-belasan-penyidik-kpk-ini-tanggapan-menpora-imam-nahrawi.