'Dipecat' Sebagai Anggota DPD RI, GKR Hemas Tolak Minta Maaf dan Pilih Jalur Hukum

GKR Hemas mengaku tidak akan meminta maaf kepada pimpinan DPD RI terkait 'pemecatan'dirinya sebagai anggota DPD RI.

Tribunnews/Nurmulia Rekso Purnomo
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang juga merupakan permaisuri Kraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas ditemui di Jakarta, Jumat (21/4/2017). 

TRIBUNBATAM.id, YOGYAKARTA - GKR Hemas mengaku tidak akan meminta maaf kepada pimpinan DPD RI.

GKR Hemas juga akan melawan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPD RI lewat jalur hukum.

GKR Hemas mengatakan, sebenarnya dirinya diminta menyampaikan permohonan maaf di depan sidang paripurna.

"Saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan," ujar GKR Hemas dalam jumpa pers di kantor DPD RI DIY, Jumat (21/12/2018).

GKR Hemas menegaskan, dirinya tetap akan melawan keputusan BK DPD RI yang memberhentikannya.

Baca: Sydney Dilanda Hujan Es Berbentuk Kembang Kol Seukuran Bola Tenis. Begini Kata Peneliti

Baca: Terlalu Sering Dipalsukan, BI Cabut Peredaran 4 Uang Kertas Berikut Ini. Batas Tukar 30 Desember

Baca: Terancam Kehilangan Sponsor hingga Aturan Baru LIB. Ini Tantangan Persib Hadapi Liga 1 2019

Baca: HARI IBU 2018 - Bisa Dicontek, Puisi Romantis Untuk Rayakan Hari Ibu Berbahasa Inggris dan Indonesia

GKR Hemas pun bakal menempuh jalur hukum.

"Saya akan masuk ke beberapa lembaga hukum. Iya saya akan ada perlawanan hukum," bebernya.

Menurutnya, pimpinan DPD RI Oesman Sapta Odang menghendaki dirinya hadir dalam rapat maupun sidang paripurna.

Namun, GKR Hemas telah memutuskan untuk tidak akan hadir. Sebab, proses pengambilalihan pimpinan DPD RI menabrak aturan hukum.

"Sebenarnya dia ingin banget saya itu duduk di sidang paripurna secara fisik, karena saya masih melawan dia, kan saya tidak mau. Tetapi saya tetap akan menjalankan tugas, karena ini tanggung jawab saya kepada masyarakat," tegasnya.

Seperti diketahui, GKR Hemas dijatuhi saksi oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI berupa pemberhentian sementara.

Sanksi ini diberikan karena dinilai telah melanggar Undang-undang MD3, tata tertib DPD RI, dan kode etik.

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "GKR Hemas Tak Akan Meminta Maaf dan Memilih Jalur Hukum"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved