Kronologi Penangkapan Pelaku Pemukulan Wanita saat Sholat di Masjid Samarinda

Polisi menangkap Muhammad Juhairi (45), pelaku pemukulan mahasiswi sedang sholat di masjid.

TRIBUN KALTIM/NEVRIANTO HARDI P
Pelaku pemukulan terhadap mahasiswi yang sedang shalat di masjid Al Istiqomah Samarinda akhirnya diamankan personel kepolisian gabungan, dari Polda Kaltim, Polresta Samarinda serta Polsek jajaran, Rabu (2/1/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Polisi menangkap Muhammad Juhairi (45), pelaku pemukulan mahasiswi sedang sholat di masjid.

Peristiwa pemukulan terjadi saat mahasiswi asal Samarinda, Kalimantan Timur  sedang shalat di Masjid Al Istiqomah, jalan P Antasari, Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat (28/12/2018) lalu.

Muhammad Juhairi ditangkap di rumah adiknya, di jalan Teratai, RT 21, Sangasanga Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 14.00 Wita.

Tanpa perlawanan pelaku berhasil diringkus sesaat setelah dirinya masuk ke dalam rumah.
Anggota kepolisian gabungan dari personel Polda Kaltim, Polresta Samarinda, serta Polsek Sungai Kunjang, Polsek Palaran, dan Polsek Samarinda Ulu.

Anggota kepolisian yang telah menunggu kedatangan pelaku dengan mudah meringkus pria yang menjadi buah bibir di Samarinda, terutama di kalangan netizen.

 
"Saat masuk ke rumah, kita langsung tangkap pelaku dan bawa ke Polres," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Rabu (2/1/2019).

Baca: Kondisi Wanita yang Dipukul saat Shalat di Masjid. Merissa: Semoga Segera Bertaubat

Baca: Viral di Medsos! Ini 5 Fakta Dibalik Wanita Dipukul Saat Sedang Shalat di Masjid di Samarinda

Aksi pemukulan itu pun terekam kamera CCTV masjid, yang juga beredar luas di media sosial. "Dia pukul korban karena butuh uang untuk makan, tidak ada kaitanya dengan persoalan agama.

Pelaku mau ambil tas korban, namun saat pelaku memukul, korban tetap sadarkan diri dan berteriak, yang membuat pelaku kabur," tegasnya.

"Pelaku ada di masjid itu sekitar tiga harian, dua hari sebelum kejadian itu, pelaku telah kehabisan uang.

Sebelumnya pelaku mendapatkan uang dari pengurus masjid karena membantu membersihkan masjid," jelasnya.

Selain telah mengamankan barang bukti berupa balok yang digunakan untuk memukul korban, serta mukena yang digunakan oleh korban.

Kepolisian juga mengamankan sebilah parang, yang digunakan pelaku untuk membantu temannya jaga keamanan di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Sedangkan motor milik temannya yang jadi kendaraan selama pelarian, juga telah diamankan kepolisian dengan proses hukumnya ditangani oleh Polsek Sangasanga, Polres Kutai Kartanegara.

Terkait dengan aksi pemukulannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Samarinda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved