KARIMUN TERKINI
Tiga Terdakwa Sidang Sabu 19,7 Kilogram di PN Karimun Masing-masing Dituntut 20 Tahun Penjara
"Ketiganya akan minta keringanan hukuman. Mereka ada penyesalan," ujar Ridwan
Tiga Terdakwa Narkoba Sabu 19,7 Kg di Karimun, Dituntut 20 Tahun Penjara
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Tiga terdakwa perkara narkoba sabu-sabu seberat 19,7 Kilogram dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Rachman Rosadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Kamis (3/1/2019) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
"Ketiganya dituntut JPU masing-masing pidana penjara selama 20 tahun," kata Ridwan SH, Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Kamis.
Ridwan mengatakan, sidang akan kembali digelar Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi ketiga terdakwa yakni Firdaus alias Ferdi, Samad alias Ayup dan Burhanuddin alias Burhan.
Ketiga terdakwa pada sidang tuntutan itu juga dikatakan Ridwan terlihat tenang dan kooperatif.
Baca: Kapolda Ekspose Sabu 19,7 Kilogram di Lokasi Penangkapan. Warga Pulau Buru Ikut Menonton
Baca: HISTERIS! Dua Istri Penyelundup Sabu 19 Kilo Menjerit dan Mengejar Mobil Tahanan: Abaaang!
Baca: Kapolda Kepri Beberkan Modus Pengedar Sabu Cina-Malay-Indo, Barang Dihanyutkan Lalu Dijemput
Ketiganya juga berencana membuat pembelaan sendiri dibantu oleh Penasehat Hukum mereka.
"Ketiganya akan minta keringanan hukuman. Mereka ada penyesalan," ujar Ridwan.
Pada sidang itu, tidak tampak keluarga ketiga terdakwa hadir. Ridwan menduga ketidakhadiran pihak keluarga para terdakwa tersebut dikarenakan posisi mereka yang jauh di pulau Buru dan pulau Dengung.
"Sidangnya kadang juga sering digelar sore. Tapi mereka pernah hadir, kalau tak salah dua kali," kata Ridwan.
Selain itu, sidang juga kerap mengalami penundaan. Untuk sidang agenda tuntutan ini saja, tercatat lebih dari tiga kali mengalami penundaan dikarenakan JPU belum siap.
Ketiga terdakwa diketahui masih memiliki ikatan persaudaraan. Mereka sehari-hari berprofesi sebagai nelayan di Pulau Buru dan Pulau Dengung, Kabupaten Karimun.
Ketiga terdakwa ditangkap Satintelkam Polres Karimun pada 28 Februari 2018 di sekitar perairan Pulau Buru, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun.
Ketiganya membawa sabu seberat 19,7 kilogram menggunakan perahu dompeng.
Modus yang dilakukan oleh ketiganya adalah dengan membawa barang kebutuhan para awak kapal di OPL, seperti rokok dan buah-buahan.
Namun sekembalinya, para tersangka membawa narkotika jenis sabu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/sidang-terdakwa-sabu-19-kilogram.jpg)