Cabuli Anak Tiri Selama Satu Tahun, Budiono Menangis dan Minta Ampun Saat Ditangkap Polisi
Informasi yang dihimpun Surya dari pihak kepolisia, ternyata Budiono pertama kali mencabuli anak tirinya saat masih berusia 14 tahun
"Jangan bilang siapa-siapa. Nanti kalau ada yang tahu, kamu saya bunuh," kata Budiono di hadapan petugas menirukan ancamannya kepada korban.
Perbuatan itu kemudian terulang lagi saat pelaku menjemput korban dari sekolahnya.
Seperti biasanya setelah melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kepada orang lain.
Namun, serapi apa pun pelaku menutup perbuatannya akhir terbongkar juga.
Kasus ini terungkap setelah istrinya memergoki perbuatan suaminya berbuat cabul dengan anak tirinya di kamar mandi.
Selanjutnya kejadian itu dilaporkan dan polisi pun menahan tersangka.
Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, tersangka bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76 D jo pasal 81 subs pasal 82 jo pasal 76 E Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan yang dilakukan oleh orang tuanya," jelasnya.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Hukumannya ditambah sepertiga apabila yang melakukan orangtuanya.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa kaos bergambar sepatu, celana jeans, celana dalam , dan BH . (*)