Alasan Polisi Bebaskan Vanessa Angel, Jadi Korban Bukan Pelaku Prostitusi Online

Alasan Penyidik Polda Jatim membebaskan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.

kolase Instagram/Surya.co.id
Bintang film Vanessa Angel ditangkap saat melayani tamu di sebuah hotel di Surabaya, Sabtu siang 

TRIBUNBATAM.id -Alasan Penyidik Polda Jatim membebaskan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online.

Alasan ia dibebaskan karena Vanessa Angel dinilai sebagai korban, bukan pelaku prostitusi online.

Mengenakan sweater putih, Vanessa Angel didampingi Jane Shalimar bersama kuasa hukumnya, keluar dari ruangan pemeriksaan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/1/2019) pukul 16.40 WIB.

Vanessa Angel sempat meminta maaf kepada publik terkait telah membuah heboh terkait penangkapannya di Surabaya oleh Polda Jatim.

 Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pemeriksaan terhadap Vanessa Angel sudah selesai selama 1x24 jam.

"Status yang bersangkutan adalah saksi kasus prostitusi artis," ungkapnya.

Baca: Cara Booking Prostitusi Online yang Libatkan Artis Vanessa Angel, Bayar 30 Persen Dulu

Barung Mangera menjelaskan Vanessa Angel merupakan korban dari kejahatan asusila prostitusi yang melibatkan kalangan artis.

"Jadi yang bersangkutan (Vanessa Angel) korban bukan pelaku itu berarti tidak ditahan," pungkasnya.

Dari pantauan di lapangan Vannesa Angel menuju ke mobil meninggal Mapolda Jatim.

 

Vanessa Angel memberikan keterangan pers usai pemeriksaan dirinya di Polda Jatim. Polisi akhirnya melepaskan Venessa yang sebelumnya sempat diduga terlibat prostitusi online. (surya.co.id/mohammad romadoni)

Permintaan Maaf Vanessa Angel

Vannesa Angel keluar dari ruangan penyidik usai menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus prostitusi artis di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/1/2019).

Dia memegang secarik kertas dan membacakannya denan perkataan minta maaf kepada masyarakat.

Berikut isi permintaan Vannesa Angel.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved