Semua Orang Lewat Ditantang Berduel, Warga Geram dan Hajar Pemuda Ini Hingga Babak Belur
Bakti Aji (29) seorang warga Seyegan Sleman babak belur dihajar massa. Bukan itu saja, nasibnya juga berakhir di tahanan Polres Sleman.
TRIBUNBATAM.id, SLEMAN - Bakti Aji (29) seorang warga Seyegan Sleman babak belur dihajar massa. Bukan itu saja, nasibnya juga berakhir di tahanan Polres Sleman.
Peristiwa itu bermula saat Bakti Aji memicu rasa geram warga akibat ulahnya yang menantang semua orang yang lewat dan dianggap berbuat rusuh di seputaran RSUD Sleman pada 3 Januari 2019.
Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan begitu mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung menerjunkan pasukan untuk mengamankan situasi.
"Kita telah mengamankan seorang pelaku dengan barang bukti senjata tajam berupa pedang. Saat itu ia juga dalam pengaruh obat," terangnya, Selasa (8/1/2019).
Secara detil, Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi memaparkan dirinya mendapat informasi bahwa ada pemuda yang membuat keributan di sekitaran RUSD Sleman.
Bakti berteriak-teriak dan mengajak berkelahi siapapun yang lewat.
Baca: Perubahan di BP Batam Sangat Cepat, Ini Kekhawatiran Pengusaha Terkait Investasi di Batam
Baca: Detik-Detik Pembunuhan Siswi SMK di Bogor, Pelaku Tunggu Korban dan Langsung Menusuk
Baca: Ahok Bebas 24 Januari, Simak Kilas Balik Perjalanan Kasus Ahok Sebelum Dipenjara 2 Tahun
Baca: Kepergiannya Diiringi Tangisan Pegawai BP Batam, Lukita: Sebagai Manusia, Rasa Kecewa Itu Ada
"Karena tak bisa menahan amarah, ada warga saat itu melakukan perlawanan, alhasil pelaku babak belur dihajar massa. Sebelum main hakim itu bertambah parah, kami cepat datang dan mengamankan pelaku," terang Anggaito.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, Bakti Aji ini sedang dalam pengaruh minuman keras dan pil koplo.
Selain menemukan beberapa butir pil koplo, petugas juga menyita pedang sepanjang 49 cm milik pelaku.
Atas perbuatannya, Bakti terancam hukuman kurungan 12 tahun dengan jeratan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurta RI no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Selain petugas dari Satresnarkoba juga tengah melakukan pendalaman terkait kepemilikan pil koplo dari pelaku.
"Setelah kami dalami ternyata yang bersangkutan pernah terjerat hukum dengan kasus penganiayaan," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Anggaito mengimbau agar masyarakat dapat melaporkan kepada kepolisian bila menemukan dugaan tindakan yang mengarah ke kriminal tanpa harus melakukan penghakiman masa.
Karena menurutnya ,main hakim sendiri bisa mengganggu perkembangan penyelidikan jika pelaku mengalami gangguan kesehatan.
Namun demikian, agar rasa aman dari masyarakat terus meningkat, polres sleman membentuk tim untuk memberantas kejahatan jalanan, seperti klitih.
AKBP Rizky Ferdiansyah menambahkan, layaknya tim Progo Sakti yang ada di Polda DIY, Polres Sleman telah membentuk tim serupa untuk penanganan kejahatan jalanan di wilayahnya.
Tim itu akan berkoordinasi dengan polsek-polsek dan melakukan patroli kewilayahan tiap malam.