Ahok Bebas 24 Januari, Simak Kilas Balik Perjalanan Kasus Ahok Sebelum Dipenjara 2 Tahun
Setelah menjalani vonis penjara 2 tahun, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
TRIBUNBATAM.id - Setelah menjalani vonis penjara 2 tahun, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.
Ia telah mendekam di penjara selama hampir 2 tahun, setelah divonis bersalah pada 9 Mei 2017.
Berikut adalah kilas balik perjalanan kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seperti dikutip dari berbagai sumber:
1. Bermula dari Pidatonya di Kepulauan Seribu
Ahok mungkin tak pernah membayangkan jika pidatonya di hadapan warga di Kepulauan Seribu pada 30 September 2016, akan menyeretnya ke penjara.
Saat itu, ia mengutip Alquran Surat Al Maidah ayat 51 untuk menggambarkan isu SARA, yang sering digunakan lawan politiknya saat Pilkada.
Pada saat kejadian, tidak ada warga yang protes dengan hal tersebut.
Namun tak disangka, pidato Ahok itu justru viral di media sosial dan menjadi bola api panas.
Baca: Dengan Nada Tinggi dan Muka Memerah Fahri Hamzah Marahi KPU di Acara ILC: Anda Jawab!
Baca: Kepergiannya Diiringi Tangisan Pegawai BP Batam, Lukita: Sebagai Manusia, Rasa Kecewa Itu Ada
Baca: Terkait Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, Polisi Tangkap dan Tetapkan 4 Tersangka
Baca: Saksi Lihat Pintu Tralis Dirusak , Polisi Bekuk Pelaku Pencurian di Tempat Persembunyian
Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penghinaan agama.
2. Terkait dengan Buni Yani
Setelah timbul kegaduhan di media sosial, diketahui bahwa salah atu orang yang menyebarkan video pidato Ahok itu adalah Buni Yani.
Buni Yani kemudian ditahan karena menyunting dan menyebarkan video tersebut.
Ia dianggap sebagai salah satu penyebab kegaduhan itu.
Hingga akhirnya Buni Yani divonis penjara selama 1,5 tahun.
3. Tuntutan Agar Ahok Dipenjara