BATAM TERKINI
Terkini, Ketua DPR RI Menilai Peleburan BP Batam Rancu dan Berpotensi Tabrak UU
Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Ma'ruf Maulana dan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk menemui Ketua DPR RI Bambang Soesatyo
TRIBUNBATAM.ID - Keputusan pemerintah mengenai rencana pelimpahan kewenangan BP Batam masih menuai sorotan.
Menyikapi perkembangan BP Batam, Ketua Kadin Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Ma'ruf Maulana dan Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk menemui Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin, (14/1/19).
Usai pertemuan itu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah bahwa rencana peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan.
Baca: Bahas Program Kerja, Edy Kumpulkan Pejabat Eselon II BP Batam dan Kunjungi Wakil Wali Kota Batam
Baca: Inilah 7 Fakta Ethiopia Cargo Dipaksa Mendarat oleh Pesawat Tempur F16 di Bandara Hang Nadim
Baca: Kebijakan Ini Dinilai Bakal Kandaskan Impian Batam Saingi Singapura
Menurut Ketua DPR RI, perlu pengkajian lebih dalam sebelum rencana tersebut diputuskan pemerintah secara final.
"Berbagai peraturan perundangan yang berpotensi dilanggar antara lain UU. No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU. No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU. No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah serta PP No 23/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.”
“Sebagai mitra kerja, fokus DPR RI adalah jangan sampai dalam menyelesaikan sebuah masalah, pemerintah justru menabrak berbagai peraturan perundangan," ujar Bambang Soesatyo saat menerima Ketua KADIN Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Ma'ruf Maulana dan Ketua KADIN Batam, Jadi Rajagukguk, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin, (14/1/19).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo.
Legislator Partai Golkar Dapil VII Jawa Tengah yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen ini menjelaskan, dalam pasal 76 ayat 1 huruf C UU. No 23 tahun 2004, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan di bidang apapun.
Karena itu, adanya rencana Walikota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam perlu ditinjau lebih jauh lagi. Pasalnya, BP Batam merupakan lembaga yang mengikuti ketentuan APBN dan mengelola barang milik negara.
"Selain itu, melihat UU. No.1 tahun 2004, jika Walikota Batam menjadi Ex-Officio Kepala BP Batam, akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan UU Perbendaharaan dan Pengelolaan Keuangan Negara,” kata Bambang Soesatyo sebagaimana rilis yang diterima Tribunbatam.id, Senin (14/01/2019) sore.
Konsisten pemerintah pusat dalam menjalankan peraturan perundangan sangat diperlukan. Sehingga, tidak menjadi preseden buruk dikemudian hari," jelas Bamsoet.
Lebih jauh Bamsoet yang juga sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) ini menambahkan, selain dari segi peraturan perundang-undangan, pemerintah juga perlu mempertimbangkan dari segi ekonomi.
Pemerintah perlu melibatkan berbagai pelaku ekonomi, seperti KADIN, APINDO, HIPMI, dan berbagai organisasi lainnya, sehingga bisa mendapatkan pandangan yang lebih utuh mengenai kondisi di Batam.
"Karena menyangkut aktifitas ekonomi daerah yang juga turut mempengaruhi geliat ekonomi nasional, BP Batam perlu dijaga agar tetap stabil.
Terlebih, aktifitas di Batam terus tumbuh signifikan. Pada 2017, misalnya, investasi di sana tumbuh di kisaran dua persen, kemudian melonpat menjadi 4 persen di 2018".