BERITA JAWA TENGAH - Heboh, Pengemis Terjaring Razia, Punya Rumah dan Tabungan Senilai Rp 1 Miliar
Pria yang diketahui beralamat di Perumahan Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati, itu juga kedapatan mengantongi Rp 695.000 dari hasil mengemis hari itu
TRIBUNBATAM.id, PATI - Seorang pengemis bernama Legiman (52) terjaring dalam operasi penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati di Kawasan Simpang Lima Pati, Jawa Tengah, pada Sabtu (12/1/2019) malam.
Petugas menggiring Legiman untuk dimintai keterangan tentang aksinya meski hujan deras mengguyur.
Dia bukan sekali ini saja terjaring operasi.
Baca: VIDEO - 3 Fakta Tentang Merry, Buaya Pembunuh Deasy Tuwo di Manado. Harus Jebol Pagar saat Evakuasi
Baca: 7 Berita Terkait Pesawat Tempur F16 TNI AU Paksa Ethiopian Airlines Turun di Hang Nadim Batam
Baca: Mulai 2019, Gaji Perangkat Desa Setara Gaji PNS Golongan IIA. Simak Daftar Gaji PNS Sesuai Golongan
Baca: Bantu Selundupkan Barang Mewah, Pegawai Bea Cukai Ini Minta Imbalan Berhubungan Intim
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho, mengatakan, sosok Legiman ternyata mengejutkan para petugas yang menginterogasinya.
Dia mengaku memiliki harta kekayaan senilai lebih dari Rp 1 miliar.
"Setelah kami interogasi, yang bersangkutan mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sejumlah Rp 900 juta," ungkap Udhi.
Pria yang diketahui beralamat di Perumahan Ngawen, Kecamatan Margorejo, Pati, itu juga kedapatan mengantongi Rp 695.000 dari hasil mengemis hari itu.
Legiman diketahui mendapatkan hasil yang besar setiap kali mengemis.
"Minggu lalu dia sudah pernah tertangkap"
"Kami hitung hasil mengemisnya, dapat Rp 1.043.000"
"Malam ini, kami hitung perolehannya Rp 695.000," tambah Udhi.
Udhi lalu mengatakan, Legiman bercerita bahwa perolehan Rp 695.000 itu tak sebanyak yang biasa diperolehnya.
"Dia bilang, berhubung hujan, jadi sepi," kata Udhi.
Baca: GEMPA HARI INI - Gempa 5.0 SR di Tapanuli Utara Sumut Selasa Jam 06.59 WIB Tak Berpotensi Tsunami
Baca: INFO BMKG - Kondisi Gelombang Masih Aman Untuk Pelayaran, Simak Prakiraan Cuaca di Kepri Hari Ini
Baca: Hasil Coppa Italia AS Roma dan Atalanta Menang, Rebut Dua Tiket 8 Besar yang Tersisa
Udhi lalu mengingatkan Legiman dan warga untuk menaati Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018.
"Baik yang meminta-minta maupun yang memberi dikenakan denda Rp 1 juta"
"Jangan dikira pengemis-pengemis itu orang yang tidak berpunya," tuturnya.
Sebelumnya pada Sabtu siang, Satpol PP Kabupaten Pati mengamankan tiga pengemis dalam patroli PGOT di perempatan Lawet Jalan Panglima Sudirman.
Satu di antara pengemis tersebut membawa anak perempuannya dan di antara mereka, ada yang membawa senjata tajam.
"Ada juga yang memiliki kartu ATM dan buku tabungan," ujar Udhi Harsilo Nugroho.
Dari ketiga pengemis tersebut, hanya satu warga Pati.
Dua lainnya masing-masing warga Jepara dan Magelang.
"Baru beberapa jam mengemis, masing-masing mereka mendapat Rp 25.500, Rp 35.000, dan Rp 59.500," ujar Udhi.
Udhi menuturkan, senjata tajam yang dibawa seorang pengemis disita oleh Satpol PP, sedangkan uang hasil mengemis dikembalikan kepada para pengemis.
Setelah itu, mereka dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Yang dari luar kota dititipkan ke petugas Dinas Perhubungan untuk dipulangkan dengan menumpang bus dari terminal," ungkap Udhi. (Kompas.com)