Inilah Sosok Kepala Desa yang Dipertanyakan Prabowo Kepada Jokowi di Debat Capres 2019
"Contoh, Gubernur boleh menyatakan dukungan paslon nomor 01. Tapi ada kepala desa di jawa timur menyatakan dukungan pada 02, tapi ditangkap."
Suhartono terlibat kampanye Cawapres nomer urut 2 Sandiaga Uno di Wisata Pemandian Air Panas Padusan, Pacet, Kabupaten Mojokerto, beberapa pekan lalu.
Dalam sidang di pengadilan, Suhartono terbukti menggalang massa untuk menyambut rombongan Sandiaga Uno.
Suhartono menggalang massa berjumlah 200 orang. Sebagian besar massa merupakan ibu-ibu.
Suhartono dan massanya juga mengajak Sandiaga Uno untuk berswafoto.
Selain itu, mereka memasang banner, spanduk, dan juga menunjukkan gestur dukungan untuk paslon.
Suhartono juga memberikan uang lelah untuk massa yang hadir. Terhitung dia menghabiskan biaya sekitar Rp 20 juta untuk uang lelah.
Suhartono pun akhirnya menjalani hukuman kurungan di Lapas Klas IIB Mojokerto.
Dalam persidangan Kamis (13/12), Hakim Ketua Hendra Hutabarat memvonis Suhartono 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan karena terbukti melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena dipenjara, jabatan Suhartono dicopot sementara sebagai Kades sampai masa hukumannya selesai.
Setelah bebas, Suhartono kembali menjadi kepala desa.
"Tanggal 3 Januari 2019 SK Bupati Mojokerto turun. Isi dari SK tersebut menghentikan sementara Kades Sampangagung. Setelah bebas dari masa hukuman kurungan di Lapas Klas IIB Mojokerto, dia kembali menjabat sebagai Kades," kata Kabag Hukum Setda Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhendrata Kamis (10/1/2019).
Tak Mau Banding
Suhartono sebenarnya sempat berusaha akan banding di pengadilan.
Tapi, dikutip dari Surya.co.id, dia akhirnya memilih dipenjara daripada meneruskan upaya bandingnya, terkait vonis dua bulan kasus pidana pemilu yang menjerat dirinya.
Ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Suhartono mengungkapkan alasan mencabut upaya bandingnya.