Pakar Hukum Tata Negara Soroti BP Batam dan Daya Saing Batam - Ini Kata Jimly Asshidiqie

Sudah sepatutunya Batam diberikanan wewenang penuh untuk menjadi daerah khusus ekonomi dan bisnis untuk menyaingi negara-negara lain seperti Singapura

zoom-inlihat foto Pakar Hukum Tata Negara Soroti BP Batam dan Daya Saing Batam - Ini Kata Jimly Asshidiqie
tribunnewsbatam/ istimewa
Prof DR Jimly Ash Shiddiqie

TRIBUNBATAM.ID - Keputusan pemerintah soal peleburan BP Batam masih memunculkan beragam komentar. Padahal, selangkah lagi, peleburan BP Batam bakal dilakukan menyusul penetapan kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam.

Pengangkatan Kepala BP Batam yang baru Edy Putra Irawady yang menggantikan Lukita Dinarsyah Tuwo, termasuk bagian untuk mempersiapkan diri pada masa transisi tersebut.

Pakar Hukum Tata Negara yang juga Mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era kepemimpinan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), Jimly Asshiddiqie berpendapat mengenai masa depan Batam.

Beginilah Sejarah Tahun Baru Imlek, Siapkan Amplop Merah dan Petasan

Soal Kepala BP Batam Ex-officio Wali Kota, Ombudsman RI Ingatkan Presiden. Inilah Isi Suratnya

Dua Minggu Jadi Kepala BP, Ini yang Sudah Dilakukan Edy Putra Irawady

Jimly Asshiddiqie menuturkan jika Indonesia ingin punya daerah kawasan industri yang berdaya saing dan kompetitif dengan negara lain maka harus ada daerah yang diberikan wewenang khusus untuk mengakomodir itu semua.

Menurut Jimly, saat ini Batam merupakan daerah yang paling punya potensi itu.

“Sudah sepatutunya Batam diberikanan wewenang penuh untuk menjadi daerah khusus ekonomi dan bisnis untuk menyaingi negara-negara lain seperti Singapura,” tutur Jimly, di Jakarta, Senin (21/01/2019) sebagaimana dikutip Kontan.id.

Jimly berpendapat, hal itu bisa diwujudkan dengan menerapkan kekhususan daerah Batam untuk mengelola kawasan.

Bentuk kekhususan itu antara lain dengan melebur Pemerintah Daerah (Pemda) dan Badan Pengelola (BP) Batam menjadi satu, sehingga tidak terjadi dualisme. Namun, itu dengan catatan, pimpinan yang dipilih bukan lewat pilkada melainkan dipimpin oleh profesional dari praktisi atau eksekutif bisnis di bawah langsung oleh pusat.

“Pucuk pimpinannya jangan dari orang-orang politik yang dipilih lewat Pilkada. Karena jika dari Partai Politik (Parpol) kebijakan yang diambil menyesuaikan kebutuhan bukan berdasarkan kepentingan ekonomi,” sambungnya.

Untuk itu Jimly berpendapat dibutuhkan payung hukum yang kuat berupa Undang-Undang (UU), bukan Peraturan Presiden (Perpres), maupun Peraturan Pemerintah (PP).

“Saya pengin Pemerintah dan DPR duduk bersama, membahas Batam secara komperehensif. Jangan memutuskan sesuatu secara instan.” ujarnya.

Pendapat mantan Wantimpres itu dikemukakan menyusul masih banyaknya pro dan kontra mengenai peleburan BP Batam, atau dengan istilah yang dipopulerkan sinkronisasi BP Batam.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, meminta agar pemerintah mau duduk bersama membahas pengelolaan Batam.

“Ayo kita duduk bersama, kita cari solusi yang baik demi kemajuan ekonomi bangsa,” katanya.

Bambang mengingatkan rencana pemerintah melebur BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam berpotensi menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Perlu pengkajian lebih dalam sebelum rencana tersebut diputuskan pemerintah.

Pelantikan Kepala BP Batam di Kemenko
Pelantikan Kepala BP Batam di Kemenko (tribunbatam.id)
Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved