Komentar Mahfud MD soal Pembebasan Abu Bakar Baasyir dan Sikap Australia Mencak-mencak
Mantan Ketua MK, Mahfud MD ikut memberikan tanggapan mengenai pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir.
TRIBUNBATAM.id - Mantan Ketua MK, Mahfud MD ikut memberikan tanggapan mengenai pembebasan bersyarat Abu Bakar Baasyir.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyetujui pembebasan tanpa syarat untuk terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir, dengan alasan kemanusiaan dan faktor kesehatan.
Abu Bakar Baasyir rencananya akan dibebaskan pada minggu ini, ditegaskan oleh kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yusril Ihza Mahendra pada Sabtu (19/1/2019) yang lalu.
Abu Bakar Baasyir bebas melalui kebijakan Presiden Joko Widodo dengan syarat yang ditiadakan.
"Statusnya bebas tanpa syarat," ujar Yusril di kantor The Law Office of Mahendradatta, Jl Fatmawati Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).
Kemudian Mahfud MD pun memberikan tanggapan melalui media sosial Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Selasa (22/1/2019).
Mahfud MD menjelaskan jika Abu Bakar Baasyir tidak mungkin bebas murni.
• Kemanuisan dan Kesehatan Jadi Alasan Jokowi Setujui Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Menurut Mahfud MD, Abu Bakar Baasyir hanya bisa bebas dengan diberi bebas bersyarat, atau dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
"Tak mungkin Abu Bakar Baasyir (ABB) dikeluarkan dgn bebas murni sebab bebas murni hny dlm bentuk putusan hakim bhw ybs tak bersalah. Yg mungkin, sesuai dgn hukum yg berlaku, ABB hanya bs diberi bebas bersyarat. Artinya dibebaskan dgn syarat2 tertentu yg hrs dipenuhi," cuit @mohmahfudmd.
Lebih lanjut Mahfud MD juga menjelaskan jika Abu Bakar Baasyir tidak bisa menerima grasi presiden.
Pasalnya Abu Bakar Baasyir hingga kini tidak mau mengaku bersalah.
"Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi krn tak mau mengaku bersalah shg Presiden tak bs memberi grasi. Dia jg tdk bebas murni krn nyatanya sdh diputus bersalah oleh pengadilan. Jd yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat," jelas Mahfud MD lagi.
Kemudian Mahfud MD menjawab pertanyaan netter yang menanyakan apakah pemerintah bisa membebaskan Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan.
"Selain syarat2 administrarif lainnya, bebas besyarat hrs dimulai dgn terpenuhinya keadaan:
1) Menurut hukum positif hrs sdh menjalani 2/3 dari masa hukumannya atau;
2) Mnrt konvenvensi internasional ybs hrs sdh berusia 70 thn," cuit lagi akun @mohmahfudmd.