KAPAL TABRAK JEMBATAN DI BARELANG
6 Berita Kapal Tanker Tabrak Jembatan II Barelang, 7 Fakta hingga Polda & BP Batam Turun ke Lapangan
Sebuah kapal tanker yang belakangan diketahui bernama Eastern Glory menabrak jembatan dua Barelang Batam, Rabu (23/1/2019).
5 Berita Terkait Kapal Tanker Tabrak Jembatan II Barelang, Kronologi hingga Kondisi Jembatan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sebuah kapal tanker yang belakangan diketahui bernama Eastern Glory menabrak jembatan dua Barelang Batam, Rabu (23/1/2019).
Informasi yang diperoleh TRIBUNBATAM.id dari warga, kapal tanker tersebut menabrak jembatan dua Barelang pada siang.
Diketahui kapal Eastern Glory dibuat tahun 1986 dengan panjang keseluruhan 107,42 M dan Lebar 15 M. Aslinya kapal ini berbendera Mongolia.
Berikut lima berita terkait kapal tanker yang tabrak jembatan dua Barelang, Rabu kemarin:

1. BREAKINGNEWS. Sebuah Kapal Tanker Dikabarkan Tabrak Jembatan di Barelang Batam
Sebuah kapal tanker yang belakangan diketahui bernama Eastern Glory menabrak jembatan dua Barelang Batam, Rabu (23/1/2019).
Berdasarkan informasi dari warga yang saat ini sedang di lokasi kejadian, kapal tanker tersebut menabrak jembatan dua Barelang.
"Sekitar 15 menit lalu lah bang kejadiannya," salah satu warga yang menyebutkan, Rabu (23/1/2019).
Diketahui kapal Eastern Glory dibuat tahun 1986 dengan panjang keseluruhan 107,42 M dan Lebar 15 M. Aslinya kapal ini berbendera Mongolia.
Baca berita selengkapnya BREAKINGNEWS. Sebuah Kapal Tanker Dikabarkan Tabrak Jembatan di Barelang

2. Kapal Tanker Eastern Glory Tabrak Jembatan 2 Barelang, Ternyata Kapal Ini Pernah Tersangkut Hukum
Sebuah kapal tanker yang diketahui bernama Eastern Glory dilaporkan menabrak jembatan dua Barelang Batam, Rabu (23/1/2019).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunbatam.id, kapal dengan nomor IMO 8508228 tersebut pernah tersandung kasus pelanggaran hukum.
Kapal tersebut ditangkap, Selasa (4/9/2018) di dekat perairan jembatan dua Barelang Batam sekitar pukul 17.00 WIB, oleh TNI Angkatan Laut.
Pelanggaran yang dilakukan kapal ini pun, berlayar tak sesuai dengan dokumen berlayar dan port clearence, dan Surat Keterangan Kecakapan (SKK) nakhoda yang tidak sesuai dengan klasifikasi kapal tersebut.