3 Kicauan Ahmad Dhani di Twitter yang Membuatnya Divonis 18 Bulan Penjara. Pengacaranya Kecewa
Kicauan itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian. Ada tiga kicauan yang dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata seorang cucu pahlawan Nasional itu
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani divonis 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah karena menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian terhadap suatu golongan melalui kicauannya di akun Twitter bernama @AHMADDHANIPRAST pada tahun 2017 silam.
Perbuatannya dinilai melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim Tribunnews.com kembali menelusuri kicauan-kicauan Ahmad Dhani yang dilaporkan dan dinilai sebagai ujaran kebencian.
Kicauan-kicauan itu dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian.
Ada tiga kicauan yang dilaporkan oleh Jack Boyd yang ternyata adalah seorang cucu pahlawan Nasional, Bernard Wilhelm Lapian.
Berikut ini adalah tiga kicauan yang akhirnya membuat Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.
Kicauan pertama diunggah oleh akun Twitter @AHMADDHANIPRAST pada 7 Februari 2017.
"Yg menistakan Agama si Ahok... yg di adili KH Ma'ruf Amin...ADP"
Kicauan kedua diunggah pada 6 Maret 2017.
"Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi mukanya - ADP"
Masih terkait kicauan tersebut juga ada kicauan yang bernada sama:
Sementara kicauan kedua juga diunggah pada 7 Maret 2017.
"Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP"
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Senin (28/1/2019), kicauan-kicauan ini diunggah oleh seorang admin bernama Suropratomo Bimo.
Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.
Namun, Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga kicauan yang diperkarakan yaitu pada 6 Maret 2017.
Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.
Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.
Sementara kicauan tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar.
Ia adalah seorang relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati.
Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut.
Setelah divonis oleh hakim, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang menggunakan mobil tahanan.
Namun, sebelum meninggalkan PN Jakarta Selatan, Ahmad Dhani sempat meminta untuk dipotret oleh awak media.
"Foto saya, foto saya," kata Ahmad Dhani sembari mengacungkan dua jari tanda dukungan ke paslon capres dan cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sementara itu, pertimbangan majelis hakim ada sejumlah hal yang memberatkan Ahmad Dhani yakni perbuatannya yang menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi untuk memecah belah antar golongan.
Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah Dhani belum pernah dihukum, berlaku sopan di persidangan, dan bersikap koperatif selana persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan. Tedakwa bersikap koperatif selama persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho.
Pengacara Kecewa
Hendarsam Marantoko, kuasa hukum Ahmad Dhani, kecewa terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus kliennya bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Ia menilai majelis hakim tidak menjelaskan dan menguraikan dasar atau pertimbangan hukum secara akademis terkait letak ujaran kebencian yang didakwakan kepada kliennya.
Hal itu diungkapkan Hendarsam usai mendengar putusan kliennya yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ratmoho, Senin (28/1/2019).
"Hakim tidak menjelaskan sama sekali hanya menganggap apa yang dikatakan Mas Dhani dalam cerita tersebut adalah ujaran kebencian. Yang kami sangat kecewa tidak ada dasar atau pertimbangan hukum secara akademis untuk melihat untuk menguraikan secara detail yang mana yang dianggap sebagai perbuatan ujaran kebencian atau tidak," kata Hendarsam.
Ia juga membandingkan kasus kliennya dengan kasus penodaan agama yang pernah mendera mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ia juga menilai ada unsur balas dendam politik terhadap vonis hakim yang diterima kliennya.
"Kami sebagai penasehat hukum (menilai) bahwa ini jelas sekali atensinya putusan yang balas dendam jadi harus dianggap ada dua korban di situ korbannya dari pihak sana adalah Pak Ahok, di sini adalah Ahmad Dhani. Jadi satu sama. Jadi ini bukan win win Solution penegakan hukum kita," kata Hendarsam.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Kicauan Ahmad Dhani di Twitter yang Membuatnya Divonis 1,5 Tahun Penjara karena Ujaran Kebencian, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/28/3-kicauan-ahmad-dhani-di-twitter-yang-membuatnya-divonis-15-tahun-penjara-karena-ujaran-kebencian?page=all. dan artikel berjudul: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pengacaranya Kecewa Terhadap Putusan Hakim, http://www.tribunnews.com/seleb/2019/01/28/ahmad-dhani-divonis-15-tahun-penjara-pengacaranya-kecewa-terhadap-putusan-hakim.