Protes Pidato Prabowo soal Menteri Pencetak Utang, Nufransa Jelaskan Utang Negara

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto mendapatkan protes keras usai menyebut Kemenkeu sebagai 'Menteri Pencetak Utang'.

Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim
Prabowo Subianto berorasi di hadapan para relawan di Istora Senayan 

TRIBUNBATAM.id - Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto mendapatkan protes keras usai menyebut  Kemenkeu sebagai 'Menteri Pencetak Utang'.

Prabowo mengatakan demikian saat pidato pada  Sabtu (26/1/2019).

Protes keras dilayangkan Nufransa Wira Sakti selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementrian Keuangan (Kemenkeu) pada Prabowo Subianto.

Nufransa melontarkan protesnya pada Prabowo soal Kemenkeu sebagai 'Menteri Pencetak Utang' melalui akun Twitter miliknya, @nufransa, Minggu (27/1/2019).

Nufransa mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Prabowo sebagai capres sangat mencederai perasaan pekerja di Kemenkeu.

Menurutnya, utang adalah bagian dari kebijakan yang dibuat pemerintah untuk menjaga perekonomian dan alat untuk kemakmuran rakyat.

Rocky Gerung Tertarik arti Koalisi Padi, Sempat Salaman dengan Prabowo Subianto

Bank Mandiri Bantah Cetak Kartu E-Money Bergambar Prabowo-Sandiaga: Itu Ilegal

Ia menambahkan, utang sudah ada sejak tahun 1946 yang dulu disebut dengan Pinjaman Nasional.

Berikut ini protes Nufransa yang ditujukan oleh Prabowo Subianto.

"Apa yang disampaikan oleh Calon Presiden Prabowo sangat menciderai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan.

Kementerian Keuangan adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas dan fungsinya diatur oleh Undang-Undang.

Siapapun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh Undang-Undang, apalagi seorang Calon Presiden.

Pengelolaan utang diatur dalam undang-undang dan pengajuannya harus melalui persetujuan DPR.

Utang adalah bagian dari pembiayaan yang merupakan bagian dari kebijakan fiskal (APBN).

Kebijakan fiskal dan APBN adalah alat untuk menjaga perekonomian dan alat untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara.

APBN dituangkan dalam UU yang merupakan produk bersama antara pemerintah dan semua partai yang berada di DPR.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved