Ahmad Dhani Ditahan

Puisi Baru Fadli Zon Judul Ahmad Dhani, 'Mereka Hentikan Nyanyianmu'

Petinggi Partai Gerindra Fadli Zon menuliskan puisi terkait Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara.

Instagram
Ahmad Dhani-Fadli Zon 

Divonis 1.5 Tahun Penjara, Ini Puisi Fadli Zon Untuk Ahmad Dhani , Blak Blakan Sindir Rezim 'Tirani'

TRIBUNBATAM.id - Petinggi Partai Gerindra Fadli Zon menuliskan puisi terkait Ahmad Dhani yang divonis 1,5 tahun penjara.

Ahmad Dhani yang juga suami Mulan Jameela itu dinyatakan bersalah dalam perkara ujaran kebencian.

Puisi Fadli Zon khusus untuk Ahmad Dhani berisikan sindiran kepada pemerintah sekarang.

 Fadli Zon lewat twitter pribadinya pada selasa (29/1/2019) membagikan sebuah puisi khusus untuk Ahmad Dhani.

Adapun Fadli Zon membuat khusus puisi tersebut dalam perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya.

Mulan Jameela Unggah Zikir Tentang Pasrah untuk Kuatkan Ahmad Dhani di Penjara

Reaksi Maia Estianty saat Ahmad Dhani Dipenjara, Tulis Pesan ke Anak: Jangan Lembek

Menyebut sosok Ahmad Dhani menjadi korban kriminalisasi terhadap kasus tersebut.

Berikut isi lengkap puisis tersebut.

Ahmad Dhani

Kau Telah bersaksi
tentang zaman penuh persekusi
Kau melihat dengan mata kepala sendiri
teater kebiadaan rezim tirani
Kini kau korban Kriminalisasi
ruang gerakmu makin dibatasi
kau telah didzalimi

Mereka cemas kata-katamu
melahirkan kesadaran
mereka gentar dengar lagumu
membangunkan perlawanan
menabuh genderang kebangkitan

5 Fakta Resepsi Pernikahan di Batam Ricuh, dari Adu Jotos hingga Tangisan Istri dan sang Ibu Mertua

mereka bungkam kalimatmu

sambil menebar teror ketakutan
mereka hentikan nyanyiamu
sambil mencari cari kesalahan

mereka ingin kau tunduk tersungkur
tapi kau berdiri tegak pantang mundur
mereka ingin kau berkhianat
tapi kau kokoh menjunjung amanat
membela umat
membela rakyat

perjalanmu kini menentukan
kau bukan sekedar musisi pemberani
kau penghela roda perubahan
rezim ini harus segera diganti
dan dimusnahkan

Sebelumnya Fadli Zon sudah menyebutkan bahwa vonis dan penahanan Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia.

Ia juga menyebutkan bahwa peristiwa itu adalah bukti dari rezim yang semakin otoriter.

Kisah Cinta Jokowi dan Iriana Terungkap di Ini Talkshow NET TV, Andre Isengin Sule

Tak hanya itu, Fadli Zon juga menilai bahwa rezim juga makin menindas hak berpendapat masyarakat.

"Vonis n ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia.

Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. 
#SaveAhmadDhani," tulis Fadli Zon.

Sementara itu, di Twitter, ada dua tagar yang ditujukan untuk kasus yang menimpa Ahmad Dhani ini.

Bahkan tagar #AhmadDhaniKorbanRezim mendudukin peringkat satu trending Indonesia pada Senin (28/1/2019) pukul 22.30 WIB.

Menyusul di peringkat empat, tagar #SaveAhmadDhani juga ramai digaungkan.

Trending Twitter Senin (28/1/2019) pukul 22.30 WIB. (Twitter)

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Dikutip dari Tribunnews.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah, melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Dilansir oleh Kompas.com, hakim memerintahkan Ahmad Dhani untuk langsung ditahan.

Keluar dari ruang sidang, Ahmad Dhani langsung dibawa ke mobil tahanan.

"Ke LP Cipinang. Iya ditahan," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis.

Sementara itu, mengutip dari Warta Kota, Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat. 

(*)

 Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Divonis 1.5 Tahun Penjara, Ini Puisi Fadli Zon Untuk Ahmad Dhani , Blak Blakan Sindir Rezim 'Tirani',

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved