Bu Guru Ini Perdaya Lima Bocah Usia 8-11 Tahun, Modusnya Nonton Video dan Bilang: Itu Tak Berdosa
Seorang wanita oknum guru berinisial N (31) ditangkap polisi Polres Aceh Utara karena diduga mencabuli lima anak di bawah umur.
TRIBUNBATAM.id, BANDA ACEH - Kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak hanya dilakukan oleh kaum pria, tetapi juga wanita.
Seorang wanita oknum guru berinisial N (31) ditangkap polisi Polres Aceh Utara karena diduga mencabuli lima anak di bawah umur.
N ditangkap di rumahnya, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Senin (29/1/2019).
Pencabulan yang dilakukan N terhadap anak-anak muridnya dilakukan sepanjang tahun 2018.
Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara menyebutkan, kasus itu dilaporkan salah satu ibu korban pada 11 Desember 2018.
“Penyidik mendalami keterangan lima korban. Lima anak ini ada laki-laki dan perempuan. Semuanya rata-rata berusia delapan sampai 11 tahun,” sebutnya seperti dilansir TribunBatam.id dari Kompas.com.
Modus yang dilakukan guru ini mengajak anak-anak menonton video yang disimpan di dalam ponsel pelaku.
• Wanita Cantik Predator Anak, Eksekusi 5 Bocah Dalam Kamar
• Reaksi Reza Artamevia Soal Putrinya Aaliyah Massaid Dijodohkan dengan Dul Jaelani
• Istri Tua dan Istri Muda Saling Cakar dan Gigit saat Bertemu di Tempat Kerja Suami Mereka
Video itu berisi komedi dan berbagai film dewasa.
Seluruh kejadian dilakukan di kamar rumah milik korban.
Setelah itu, pelaku mencabuli anak tersebut.
“Bahkan, korban membujuk anak-anak tersebut tak perlu takut dan mengatakan bahwa perbuatan itu tidak berdosa,” katanya.
Lima anak itu berinisial M (8), MK (8), SS (11), ketiganya laki-laki.
Dua lainnya perempuan, yaitu NK (8) dan AL (9).
“Kita sudah lakukan pemeriksaan medis atas perbuatan cabul pelaku. Barang bukti lain kita sita, yaitu pakaian korban dan pelaku saat terjadi pencabulan itu,” sebutnya.
“Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya, jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi,” sebutnya. (Masriadi)
Kasus di Tulungagung
Kasus guru wanita yang tertangkap dengan anak didiknya juga pernah terjadi di Tulungagung, Jawa Timur.
Polisi dan warga menggerebek rumah seorang ibu guru di Tulungagung, 17 September 2018 malam.
Sang guru tertangkap basah memasukkan pemuda yang tak lain adalah mantan siswanya ke dalam rumah pada malam hari.
Akibat perbuatannya, sang guru dan murid kini harus berurusan dengan kepolisian.
Warga menggerebek rumah TA (36) di Perumahan Jepun Permai I, Tulungagung.
Di dalam rumah itu, warga menemukan BS (21), mantan muridnya di sebuah SMK Swasta di Tulungagung.
Menurut seorang warga bernama Ahmad (49), sebenarnya warga sudah tahu kedatangan BS sejak sekitar pukul 19.00WIB.
"Sepeda motornya diparkir di depan rumah," tutur Ahmad.
Hingga pukul 22.00 WIB motor itu masih berada di depan rumah, sementara pintu rumah dalam keadaan tertutup.
Warga kemudian berinisiatif menghubungi Ketua RT setempat, kemudian melapor ke Polsek Tulungagung.
Beramai-rama warga mendatangi rumah TA dan menanyakan keberadaan laki-laki di rumahnya.
"Saat itu dia bilang sendirian di rumah. Padahal warga mendengar ada suara laki-laki," tambah Ahmad.
TA beralasan dia sedang menyalakan televisi yang menyala.
Namun warga tidak percaya begitu saja dan memeriksa ke dalam rumah.
Saat itulah BS ditemukan di loteng lantai dua.
TA mengaku tidak tahu keberadaan BS.
Polisi yang datang kemudian menginterogasi BS. Pemuda ini mengaku hanya bertamu biasa.
Polisi kemudian memeriksa telepon genggam miliknya. Di dalamnya ada komunikasi BS dengan TA.
BS ternyata mengajak TA berbuat mesum.
BS malu isi telepon genggamnya dibaca, dan merebutnya dari polisi.
"Dia kemudian diringkus polisi supaya tidak melawan," tutur Ahmad.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Tulungagung.
Karena terkait perkara perzinahan, keduanya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.