Hasil Sidang MKD DPR, Inilah Vonis Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni

Wajah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio terlihat tegang saat sidang MKD

IST
SIDANG _ Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach saat sidang MKD, Rabu (5/11/2025) 

TRIBUNBATAM.id -  Wajah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio terlihat tegang saat sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Rabu (5/11/2025).

Anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik, termasuk berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan anggota DPR.

MKD memutuskan :

  • Nafa Urbach melanggara kode etik dan divonis non aktif selama tiga bulan
  • Eko Patrio melanggar kode etik, divonis non aktif 4 bulan
  • Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis non aktif 6 bulan
  • Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR
  • Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR

Suasana terasa tegang di ruang sidang. Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Adies Kadie dan Nafa Urbach duduk sejajar di barisan depan. Raut wajah mereka terlihat lesu.

Ahmad Sahroni tampak berulang kali menundukkan kepala. Di samping kanannya, Uya Kuya dan Eko Patrio terlihat sesekali memainkan ibu jari mereka.

Sidang ini menentukan apakah mereka terbukti melanggar kode etik dan sanksi yang akan dijatuhkan.

MKD menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terkait peristiwa Agustus–September 2025 yang menjadi sorotan publik.

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved