Gagal Berlaku 8 Februari 2019, Penerapan Bagasi Berbayar Citilink Ditunda
Maskapai Citilink menunda kebijakan bagasi berbayar yang semula akan berlaku mulai 8 Februari 2019.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Maskapai Citilink menunda kebijakan bagasi berbayar yang semula akan berlaku mulai 8 Februari 2019.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan konsolidasi dengan Maskapai Citilink terkait penghapusan bagasi cuma-cuma atau gratis.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti masukan Komisi V DPR yang meminta penundaan penerapan tarif bagasi pada maskapai berbiaya murah tersebut.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, Citilink telah menyetujui untuk menunda penerapan bagasi berbayar hingga waktu yang belum ditentukan.
Polana menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur soal tarif bagasi berbayar.
"Kami akan lakukan kajian atau evaluasi terhadap semua aturan mulai dari PM 14 tahun 2016 sampai PM 185 tahun 2015," ujar Polana dalam keterangan resmi, Kamis (31/1/2019).
• Cara Jadi Member Supergreen Citilink Agar dapat Bagasi Gratis 10 KG
• Mulai 8 Februari 2019 Bagasi Citilink Harus Bayar, Ini Alasan Citilink
• Citilink Bakal Berlakukan Bagasi Berbayar Mulai 8 Februari, Ini Bocorannya!
• Beda dengan Lion Air, Wings Air dan Citilink, Bagasi Air Asia Gratis hingga 15 Kg
"Pengkajian ulang akan dilakukan agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan," tambah dia.
Sebelumnya, Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo mengatakan, pihaknya akan mulai memberlakukan tarif berbayar setelah melakukan sosialisasi selama dua minggu. Ia menargetkan kebijakan baru itu diterapkan mulai akhir Januari.
"Kita tidak sebutkan tanggal, tapi target di akhir bulan Januari mulai terapkan (bagasi berbayar)," ucap Direktur Utama Citilink Juliandra Nurtjahjo dalam jumpa pers Indonesia National Air Carrier Association (Inaca) di Jakarta Pusat, Selasa (15/1).
Namun, penerapan bagasi berbayar ini tidak dikenakan untuk semua penumpang.
Juliandra mengatakan penumpang Supergreen seat atau kursi tertentu dan member Garudamiles tetap mendapatkan bagasi gratis 10 kiogram.
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185 Tahun 2015 mengenai Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi pasal 22 C, maskapai penerbangan dengan standar pelayanan minimum (no frills) memang diperbolehkan mengenakan tarif bagasi tercatat. (Ria anatasia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/airbus-a320-citilink_20161104_104758.jpg)