Sabtu, 11 April 2026

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UIN Palembang Ditangkap, Begini Kronologis dan 4 Faktanya

Sairun pembunuh Fatmi mahasiswi UIN Raden Fatah yang dibunuhnya di Kelekar Muara Enim, mengaku sudah merencanakan niat untuk merampok.

Foto/tribun sumsel/edison
Kronologis PPembunuhan Mahasiswi UIN Palembang 

TRIBUNBATAM.id - Pelaku pemerkosaan dan pembunuhan mahasiswi UIN Palembang akhirnya dibekuk polisi. 

Sairun pembunuh Fatmi mahasiswi UIN Raden Fatah yang dibunuhnya di Kelekar Muara Enim, mengaku sudah merencanakan niat untuk merampok.

Dijelaskan Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono, penangkapan Sairun berawal dari kecurigaan penyidik saat berada di tempat kejadian perkara.

Saat itu, beberapa saksi dipanggil sehingga muncul nama Sairun yang menunggu lahan tersebut.

Sairun juga diketahui bekerja menunggu lahan tersebut.

Setelah hasil dari tim laboratorium forensik, dipastikan juga bercak sperma yang berada di tubuh korban adalah milik pelaku Sairun.

HEBOH! Sudah Putus, Jennie BLACKPINK Kirim Tanda Cinta Untuk Kai EXO Lewat Instagram

Perseteruan Jerinx SID dengan Anang Semakin Panas Setelah Ashanty Ikut Terlibat

Baru 2 Hari Kerja, PRT yang Sedang Hamil 2 Bulan Ini Nekat Curi Perhiasan Majikan

Inilah Lagu MP3 Dangdut Populer 2019 Mulai dari Nella Kharisma, Via Vallen Hingga Ayu Ting Ting

"Sebagai pembanding, ternyata hasil dari lab forensik sperma identik milik pelaku (Sairun)," kata Afner saat rilis di Polsek Gelumbang, Jumat (1/2/2019) malam.

Dilanjutkan Afner, Sairun sehari sebelumnya sudah merencanakan ingin memiliki sepeda motor atau merampok Fatmi.

Disaat itu, korban yang sudah mengantar ibunya ke kebun atau ladang, pelaku bersembunyi sebelum menodong Fatnmi yang berlokasi di simpang tiga.

"Pelaku langsung menghentikan korban, korban pun sudah menyerahkan motor. Namun, korban menarik penutup wajah dan terbuka hingga mengenali Sairun,"

"Lantas hal itu membuat Sairun kalap langsung memukul Fatmi dan tangannya diikat," jelasnya.

Setelah Fatmi diikat, Sairun menyuruh korban berjalan ke TKP penemuan mayat atau kebun karet, dan di tempat itu Sairun melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali.

"Korban diperkosa satu kali saat sadar dan kedua dalam kondisi tidak sadar atau tewas," katanya.

Diketahui juga, baru 2 tahun yang lalu Sairun bebas dari LP Nusakambangan dalam kasus yang sama.

Sairun mendekam di LP Nusakambangan selama 9 tahun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved