Tukang Becak Ini Diadili Gara-gara Cabut Pohon Pisang, Istrinya yang Buta Nangis di Persidangan
Gara-gara mencabut lima batang pohon pisang, Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak itu diadili di Pengadilan Negeri setempat.
Gara-gara Cabut Pohon Pisang, Tukang Becak Ini Disidangkan, Istrinya yang Buta pun Nangis
TRIBUNBATAM.id - Palda (65) warga asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Gara-gara mencabut lima batang pohon pisang, Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak itu diadili di Pengadilan Negeri setempat.
Tukang becak tersebut diajukan ke persidangan oleh penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunmadura.com (grup tribunbatam.id), penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri setempat.
• Lacak Keberadaan Istri dari Aplikasi, Perawat Ini Digerebek Suaminya saat Dengan Pria Lain
• Kepolisian Filipina Masih Cari Tahu Kewarganegaraan Pelaku Bom di Jolo,
• Filipina Sebut Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja, Suami Istri asal Indonesia
• Grab Umumkan Neneng Goenadi Sebagai Managing Director Grab Indonesia
Padla dilaporkan dengan dugaan pengerusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 406 KUHP dan PP No 51 tahun 1960.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa, Marsuto Alfianto, mengatakan dirinya tidak tega melihat kliennya berurusan dengan hukum.
Marsuto menyatakan terdakwa hanya mencabut pohon pisang yang diklaim masih tanah miliknya.
“Tanah yang ditanami pohon pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yakni Harun. Bahkan, Harun sebagai pemilik lahan tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” kata Marsuto, Jumat (1/2/2019).
Marsuto mengaku bersama tim dari LBH PUSARA akan terus membela dan menegakkan kebenaran, agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya.
“Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” pungkasnya.
Pantauan Tribunmadura.com, di ruang persidangan tampak istri Padla turut menemaninya dan meneteskan air mata.
Diketahui, Istri Padla tidak bisa melihat alias buta.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cabut 5 Pohon Pisang, Tukang Becak di Pamekasan Diadili. Istrinya yang Buta Nangis di Persidangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tukang-becak-pohon-pisang-diadili.jpg)