Viral Video Jaya Suprana & Lieus Sungkharisma Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani, Ini Kata Karutan Cipinang

Lieus dan Jaya mengaku sudah meminta izin Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk bisa menjenguk Ahmad Dhani. Namun, di Rutan Cipinang tak boleh masuk

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/DEAN PAHREVI
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Oga Darmawan saat di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (3/2/2019) 

Dalam kunjungannya, Sandiaga mengatakan, ia dan Dhani hanya membicarakan topik-topik ringan.

"Hanya bicara yang santai saja, memberi semangat dan motivasi. Ya Beliau juga bagian dari BPN dan kami yakin bahwa yang seperti kami sampaikan ini mudah-mudahan bisa dihadapi dengan senyuman," ujar Sandiaga saat ditemui di Media Center Prabowo-Sandiaga, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Hal senada disampaikan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Ia mengatakan, Sandiaga memberikan semangat kepada Dhani. Menurut Dahnil, Dhani terlihat tegar saat dikunjungi di Rutan Cipinang.

"Mas Dhani tegar sekali yang jelas dia. Terutama dia menyampaikan perlu memang banyak perbaikan terkait dengan pengelolaan hukum di Indonesia," lanjut Dahnil.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Gunakan Smartphone Berlebihan, Mata Balita Ini Harus Diopreasi

VIRAL! TKI Asal Medan Meninggal Dunia Setelah Sakit dan Tak Bisa Pulang, Paspor Ditahan Majikan

Cegah Xeropthalmia, Timbang Anak Langsung Bisa Dapat Vitamin A

Pria Jebolan Indonesian Idol Ini Jadi Vokalis Baru Nidji, Begini Pesan Giring Untuknya

Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Dhani dihukum dua tahun penjara.

Dhani langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, setelah divonis pidana penjara.

Dhani kini mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepadanya.

Tim kuasa hukum Dhani mendaftarkan banding tersebut ke pengadilan pada Kamis (31/1/2019). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Karutan Cipinang soal Lieus Sungkharisma Protes Tak Bisa Jenguk Ahmad Dhani" 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved