Kasus Prostitusi Online
Siswi SMA Terlibat Prostitusi Online di Jakarta, Polisi: Mereka Menyediakan Live Show Hingga Open BO
Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat membongkar skandal prostitusi online yang menyediakan fasilitas berhubungan badan secara langsung melalui grup
TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat membongkar skandal prostitusi online yang menyediakan fasilitas berhubungan badan secara langsung melalui grup Line.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, salah satu tersangka penyedia jasa prostitusi online berinisial RM (23) mengendalikan sebuah grup Line yang menyediakan fasilitas berhubungan badan secara langsung.
Fasilitas itu dilakukan oleh seorang perempuan yang merupakan anggota dari grup Line yang dikendalikan oleh RM.
Edi mengungkapkan, salah satu talent perempuan itu masih pelajar SMA di Jakarta.
"Dia (RM) memberikan fasilitas berhubungan badan secara live. Pemerannya adalah talent yang merupakan anggota di grup tersebut, sementara kliennya ditentukan oleh talent itu. Yang membuat miris adalah ada talent yang masih pelajar di salah satu SMA di Jakarta," kata Edi di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).
• Adik Mendiang Julia Perez, Della Perez Dipanggil Polda Jatim, Terseret Kasus Prostitusi Online ?
• Digerebek di Hotel, Siswi SMK Terlibat Prostitusi Online, Mucikari Berstatus Mahasiswa
• Terkuak! 4 Fakta Prostitusi Online di Ketapang, Mucikari Seorang Honorer Hingga Patok Tarif Jutaan
• Video Detik-detik Vanessa Angel Pingsan di Polda Jatim, 12 Jam Diperiksa Kasus Prostitusi Online
Edi mengungkapkan, pihaknya telah memanggil talent perempuan tersebut untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan pengakuan talent tersebut, ia juga menyediakan layanan booking out (BO) untuk melakukan hubungan seksual di suatu tempat.
"Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut kepada anggota yang tergabung dalam grup, termasuk talent-talent-nya juga," sambungnya.
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap lima tersangka terkait penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line.
Masing-masing tersangka berinisial SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM.
Mereka mengendalikan grup dengan fasilitas yang berbeda-beda.
Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show.
Ada juga grup yang menyediakan fasilitas streaming live hubungan seksual.
Setiap anggota grup harus membayar uang senilai Rp 100.000-Rp 200.000 setiap bulan untuk bergabung dalam grup dan menikmati fasilitas yang disediakan.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Polisi Selidiki Video Porno Anak-anak di Kasus Prostitusi Online via Line
Polisi masih mendalami kasus penyebaran konten pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan, kasus penyebaran konten pornografi anak terungkap setelah pihaknya menangkap lima tersangka dalam kasus penyedia jasa prostitusi online menggunakan aplikasi Line.
Masing-masing tersangka berinisial SH (23), ZJ (23), WN (23), HAM (23), dan RM (23). SH dan ZJ ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat (18/1/2019).
Sementara ketiga tersangka lain ditangkap di tiga tempat berbeda, yakni Ciputat, Tangerang, dan Cempaka Putih pada Selasa (22/1/2019).
"SH mempunyai tiga grup di mana salah satunya menyediakan fasilitas bagi anggotanya untuk mendapatkan video pornografi dewasa dan anak-anak," kata Edi di Polres Jakarta Barat, Senin (4/2/2019).
Edi menyebut, pihaknya belum dapat memastikan siapa pencipta konten pornografi anak-anak tersebut dan lokasi pembuatannya.
"Tentang (konten pornografi) anak, itu masih didalami, apakah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pemerannya orang Indonesia dan berada di Indonesia juga atau berada di luar negeri," ujar Edi.
Adapun masing-masing tersangka diketahui mengendalikan grup prostitusi online dengan fasilitas yang berbeda-beda.
Ada grup yang menyediakan fasilitas video call sex, phone sex, dan live show.
Ada juga grup yang menyediakan fasilitas streaming live hubungan seksual.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelajar Perempuan Terlibat dalam Praktik Prostitusi Online via Line"