Anggota Geng 69 Ini Bertindak Sadis di Jalanan, Ditangkap Polisi, Nangis di Hadapan Orangtuanya
"Orangtua bekerja keras agar kalian menjadi orang pintar. Malah kalian gunakan bertindak meresahkan masyarakat," ujar Kapolsek Tembalang
"Yang dilakukan mereka adalah tindakan melawan hukum berupa penyerangan terhadap seorang korban sehingga mengalami luka. Bukan hanya satu korban, ya. Setiap ketemu calon korban secara acak, mereka menyerang," ungkap Budi.
Setelah diperiksa, tujuh dari 19 orang yang diringkus itu akan ditahan.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana. Sisanya menjalani pembinaan.
Ketujuh tersangka tersebut masing-masing berinisial YRK (21), DF (18), GAP (19), FAP (17), RNR (18), MRE (17), dan AIP (16).
Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
"Motif dari hasil pemeriksaan mereka mencari jati diri. Seolah-olah Geng 69 ini ingin diakui geng-geng yang lain. Mencari bendera," jelas Budi.
Ketujuh orang itu dikenai Pasal 170 KUHP karena secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang.
Ancaman hukuman yang diberikan lima tahun enam bulan kurungan.
"Mereka komunikasi lewat medsos, melakukan pertemuan. Di suatu tempat mereka akan melakukan suatu perkelahian. Mereka sistimnya nomaden atau berpindah-pindah," tutur Kompol Budi.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita enam sepeda motor dan tujuh bilah senjata tajam berjenis clurit dan pedang. (*)