INFO LELANG
Info Lelang PT Anggrek Hitam (Dalam Pailit) 8 Februari 2019
Lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam terhadap harta pailit milik PT Anggrek Hitam (Dalam Pailit)
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Kurator PT Anggrek Hitam (Dalam Pailit) yang diangkat berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan No. 7/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Mdn, tanggal 15 Mei 2018 dan berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, akan melaksanakan penjualan di muka umum secara Lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam terhadap harta pailit milik PT Anggrek Hitam (Dalam Pailit), dengan rincian sebagai berikut:

Informasi selengkapnya terkait lelang dapat diakses melalui website di bawah ini:
https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id
(*)