INFO LELANG
Informasi Pengumuman Lelang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepri, Rabu 6 Maret 2019
Dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau akan mengadakan penjualan secara Lelang di muka umum terhadap 1 (satu) Paket/Lot Benda Sitaan Negara berupa :
Lot Jenis Barang Limit Jaminan
I 1.374,227 (seribu tiga ratus tujuh puluh Rp. 5.200.000.000,- Rp. 2.600.000.000,-
empat koma dua ratus dua puluh tujuh) (lima miliar dua ratus juta rupiah) (dua miliar enam ratus juta rupiah)
kilo liter Minyak Petroleum Mentah
(Crude Petroleum Oils)

Deskripsi Pelaksanaan Lelang :
Cara penawaran : Open Bidding (dengan mengakses url https://www.lelang.go.id/
Waktu penawaran : Selasa, 12 Maret 2019 pukul 11.00 s.d 13.00 waktu server sesuai WIB
Tempat Lelang : KPKNL Batam, Jalan Engku Puteri Batam Centre
SYARAT-SYARAT :
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelang.go.id/.
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat di atas.
3. Nominal uang jaminan penawaran lelang yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil.
4. Uang jaminan penawaran lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Batam selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
5. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan dibebankan pada peserta lelang.
6. Peserta Lelang adalah :
- Perseorangan yang memiliki : Tanda Pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau
- Badan Hukum yang memiliki : Akta Pendirian dan perubahannya (jika ada), Tanda Pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte Perusahaan dan Kuasanya (apabila dikuasakan), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan dan/atau Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan. Yang berhak mewakili perusahaan adalah direktur perusahaan yang tercantum dalam akta pendirian, apabila dikuasakan harus menyertakan surat kuasa asli yang dibuat di hadapan Notaris (bukan legalisir).
Persyaratan – persyaratan sebagaimana tersebut di atas harus diupload melalui aplikasi lelang Internet KPKNL atau diemail ke kpknlbatam@kemenkeu.go.id dan Calon Peserta lelang diwajibkan membawa dokumen asli serta fotokopi masing-masing dokumen sebanyak 5 (lima) rangkap pada saat pelaksanaan Aanwijzing.
7. Aanwijzing (penjelasan lelang) dan melihat barang yang akan dilelang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2019 mulai pukul 09.00 s.d. pukul 11.00 WIB bertempat di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.
8. Peserta lelang yang tidak mengikuti aanwijzing dianggap mengetahui dan menerima hasil aanwijzing.