PROSTITUSI ONLINE DI BATAM
1 Dari 7 PSK yang Diamankan Polisi Ternyata Masih Berstatus Mahasiswi, Dua Berasal dari Batam
Polda Kepri Bongkar Bisnis Prostitusi Online di Batam. Salah Satu Korban Masih Berstatus Mahasiswi
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
"Pernah di Jakarta, Bali, Maksar, Jogjakarta, dan Bandung. Jadi bukan di Batam saja melayani permintaan konsumen," sebutnya
Sementara antara PSK dan Mucikari, keduanya sepakat untuk membagi hasil pendapatan. Mucikari mendapat 40 Persen dari harga kesepakatan.
Sementara Wanita yang dijualnya mendapat bagian 60 persen dan plus tips dari pengguna jasa.
"Kesepakatannya, dia dapat 40 persen dari pemesanan konsumen mau kategori apa yang disebutkan sebelumnya itu. Dan dia juga biasa dapat lagi tip dari konsumen karena sudah menjajakan wanita PSK tersebut," sebutnya.
Tersangka AS dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sejauh ini penyelidikan yang dilakukan, AS adalah pemain tunggal yang tidak memiliki jaringan. Namun, polisi akan terus mengembangkan kasus ini.
Barang bukti yang diamankan pun diantaranya, uang tunai Rp 3 jutaan, satu buah flashdisk yang berisikan video bugil, dan video berhubungan intim pelaku dengan wanita PSK, serta boarding pas pesawat.
(dra)