PROSTITUSI ONLINE DI BATAM

Kasus Prostitusi Online di Batam, Mucikari Wajibkan PSK Setor Video Syur Hingga 'Mencicipi' PSK

Subdit lV Ditreskrimum Polda Kepri membongkar kasus Prostitusi Online di Kota Batam. Usai penangkapan, Kasus prostitusi online ini kemudian ekspos

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Polda Kepri menggelar Kasus Prostitusi Online dengan Tersangka AG, Senin (11/2/2019) 

Sementara Wanita yang dijualnya mendapat bagian 60 persen dan plus tips dari pengguna jasa.

"Kesepakatannya, dia dapat 40 persen dari pemesanan konsumen mau kategori apa yang disebutkan sebelumnya itu. Dan dia juga biasa dapat lagi tip dari konsumen karena sudah menjajakan wanita PSK tersebut," sebutnya.

Tersangka AS  dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Seorang Balita Kejang dan Tewas Setelah Dibanting Ayah Tirinya Karena Kesal pada Sang Ibu

Terungkap Sosok Mucikari Vanessa Angel Lainnya, Polisi Sebut Tinggal di Jakarta

Sejauh ini penyelidikan yang dilakukan, AS adalah pemain tunggal yang tidak memiliki jaringan. Namun, polisi akan terus mengembangkan kasus ini.

Barang bukti yang diamankan pun diantaranya, uang tunai Rp 3 jutaan, satu buah flashdisk yang berisikan video bugil, dan video berhubungan intim pelaku dengan wanita PSK, serta boarding pas pesawat. (dra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved