PROSTITUSI ONLINE DI BATAM

Kasus Prostitusi Online di Batam, Mucikari Wajibkan PSK Setor Video Syur Hingga 'Mencicipi' PSK

Subdit lV Ditreskrimum Polda Kepri membongkar kasus Prostitusi Online di Kota Batam. Usai penangkapan, Kasus prostitusi online ini kemudian ekspos

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Polda Kepri menggelar Kasus Prostitusi Online dengan Tersangka AG, Senin (11/2/2019) 

TRIBUNBATAM.id BATAM-  Subdit lV Ditreskrimum Polda Kepri membongkar kasus Prostitusi Online di Kota Batam.

Usai penangkapan, Kasus prostitusi online ini kemudian ekspos oleh Polda Kepri.

Polisi menetapkan AS sebagai tersangka, terlihat, AS hanya menundukan kepala ketiak dihadapkan kepada awak media.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, Polisi sudah mengintai kasus ini semenjak tiga bulan terakhir setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

"Dari pengintaian yang dilakukan jajaran Subdit lV Ditreskrimum, pada Sabtu (09/02/2019) sekitar pukul 17.30 Wib dilakukan penangkapan tersangka," ujarnya Ujar Erlangga yang didampingi Kasubdit lV Kompol Dhani Catra Nugraha, Senin (11/02/2019).

Disampaikannya, dalam merekrut wanita untuk dijadikan PSK ini melalui berbagai website yang dibuat sendiri oleh tersangka

Kronologi Pembunuhan Wanita di Bengkong Batam, Tak Menyaut saat Dipanggil hingga Ada Bercak Darah

Ahmad Dhani Tulis Surat dari Penjara Lapas Medaeng: Saya Bukan Koruptor, Ini Isi Lengkapnya!

Ditemukan Tewas Dengan Kondisi Tangan Terikat, Sahabat Ungkap Sosok Fitri Suryanti: Orangnya Pintar

"Jadi banyak situs yang dibuat tersangka, pengakuannya pun sudah dua tahun menjalani bisnis terlarang ini," ujarnya

Sementara itu, Kompol Dhani Catra Nugraha menjelaskan, dalam merekrut PSK, tersangka meminta video bugil wanita tersebut

Lebih parahnya lagi, AS juga sempat mencicipi para PSK yang hendak ia jual ini.

"Jadi tersangka ini bahkan palai dulu sama wanita yang mau diperkakan jadi PSK. Alasannya training gitu, biar tau," ucapnya.

Terkait tarif wanita yang dijajakan melalui online ini pun bervariasi, dan tergantung lamanya berhubungan intim

"Kalau shortime Rp 500 san, kalau BO, atau Longtime itu sampai Rp 2,5 jutaan lah," ujarnya dari pengakuan pelaku.

Untuk konsumen para PSK dibawah naungan AS tidak hanya melayani pelanggan di Batam saja, mereka juga sering melayani berbagai tamu diluar Batam

"Pernah di Jakarta, Bali, Maksar, Jogjakarta, dan Bandung. Jadi bukan di Batam saja melayani permintaan konsumen," sebutnya

Sementara antara PSK dan Mucikari, keduanya sepakat untuk membagi hasil pendapatan. Mucikari mendapat 40 Persen dari harga kesepakatan.

Sementara Wanita yang dijualnya mendapat bagian 60 persen dan plus tips dari pengguna jasa.

"Kesepakatannya, dia dapat 40 persen dari pemesanan konsumen mau kategori apa yang disebutkan sebelumnya itu. Dan dia juga biasa dapat lagi tip dari konsumen karena sudah menjajakan wanita PSK tersebut," sebutnya.

Tersangka AS  dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Seorang Balita Kejang dan Tewas Setelah Dibanting Ayah Tirinya Karena Kesal pada Sang Ibu

Terungkap Sosok Mucikari Vanessa Angel Lainnya, Polisi Sebut Tinggal di Jakarta

Sejauh ini penyelidikan yang dilakukan, AS adalah pemain tunggal yang tidak memiliki jaringan. Namun, polisi akan terus mengembangkan kasus ini.

Barang bukti yang diamankan pun diantaranya, uang tunai Rp 3 jutaan, satu buah flashdisk yang berisikan video bugil, dan video berhubungan intim pelaku dengan wanita PSK, serta boarding pas pesawat. (dra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved