PEMBUNUHAN DI BATAM

Tak Cuma Rusak dan Buang CCTV ke Sei Ladi, Yuda Juga Gasak Laptop dan Handphone Usai Bunuh Fitri

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui kalau Yuda Lesmana sempat merusak CCTV di rumah Fitri dan membawa kabur laptop dan handphone milik korban.

Penulis: Eko Setiawan |
TRIBUNBATAM.ID/EKO SETIAWAN
Kapolresta Barelang, Kombes Hengki memimpin ekspose kasus pembunuhan Fitri dengan tersangka Yuda Lesmana, Rabu (13/2/2019). Dalam ekspose itu, Polisi menghadirkan beberapa barang bukti berupa Laptop, HP, kabel cas yang digunakan untuk mengikat tangan korban. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, akhirnya polisi menggelar ekspose perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Yuda Lesmana (26) terhadap korbannya Fitri Yu alias Fitri Suryati, Rabu (13/2/2019).

Ekspose tersebut diambil langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki.

Menurut Hengki, pelaku dibekuk beberapa jam usai melakukan aksi kejahatanya.

"Pelaku memang kenal dengan korban. Dia menaruh dendam selama lima tahun. Dendam itulah yang menjadi motif pelaku melakukan pembunuhan ini," sebut Hengki, Rabu (13/2/2019) siang.

Setelah putus dengan kekasihnya yang juga teman akrab Fitri semenjak tahun 2014 lalu, ia tidak pernah lagi bertemu dengan Fitri.

Sebab Yuda pulang kampung ke Sumatra Utara.

Jelang Pemakaman, Anton Tunangan Fitri Tak Berhenti Mengelus Peti Kekasihnya Sambil Bicara Lirih

BREAKINGNEWS - Yuda Lesmana Terancam Hukuman Mati, Polisi Gelar Ekspose Kasus Pembunuhan Fitri Yu

Tiap Siang Anaknya Main & Tidur di Rumah Fitri, Sutia: Untung Sila Tak Dibawa Tidur Siang, Ya Allah

Tuding Fitri Penyebab Pacarnya Tolak Diajak Nikah, Yuda: Saya Dendam, Karena Dia Saya Putus

Pada tahun 2015, ia kembali balik ke Batam.

Kemudian pada awal tahun 2019 lalu ia kembali bertemu Fitri secara tak sengaja saat membeli gas.

"Selama satu bulan ia mengintai Fitri. Ketika ada celah, ia masuk dan melakukan niat itu," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui kalau Yuda sempat merusak CCTV dan membawa kabur laptop dan HP milik korban.

Sementara CCTV dibuang pelaku bersama pisau ke dalam Sei Ladi.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pencarian terkait beberapa barang bukti yang belum ketemu itu.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 pembunuhan berencana jo 365 pencurian dengan kekerasan.

Polisi Perlihatkan Barang Bukti

Pelaku Pembunuhan sadis yang terjadi di Komplek YKB, Blok F No 19 Bengkong, Yuda Lesmana keluar dari ruang tahanan, Rabu (13/2/2019) sekira pukul 09.45 WIB.
Pelaku Pembunuhan sadis yang terjadi di Komplek YKB, Blok F No 19 Bengkong, Yuda Lesmana keluar dari ruang tahanan, Rabu (13/2/2019) sekira pukul 09.45 WIB. (TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI)

Dalam ekspose yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, Polisi juga menghadirkan beberapa barang bukti berupa Laptop, HP, potongan kertas berisi nomor telepon Fitri, baju pelaku, serta kabel cas yang digunakan untuk mengikat tangan korban.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved