Masih Bingung Cara Mengirim Barang Via Pos, Pahami Dulu Formulir ini

Ingin mengirim barang melalui via kantor pos, masih banyak sejumlah masyarakat yang masih bingung bagaimana caranya. Ada beberapa tahap yang harus dil

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Suasana pelayanan di kantor pos Batam, Senin (12/2/2019). Pengiriman barang dari Batam belakangan lama sampai karena penerapan sistem baru dari Bea Cukai 

Kirim Barang Di Kantor Pos, Jangan Lupa Isi Deskripsi Barang

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ingin mengirim barang melalui via kantor pos, masih banyak sejumlah masyarakat yang masih bingung bagaimana caranya. Ada beberapa tahap yang harus dilalui.

Petugas Kantor Pos Batam, Witarsa mengatakan untuk pertama kali pengunjung bisa mengisi formulir CN23 yang harus diisi lengkap adalah nama pengirim, nama penerima, alamat, rincian isi kiriman, jumlah dan harga barang per item.

"Kebanyakan pengunjung lupa mengisi deskripsi barang dan harga. Untuk peraturan yang baru sekarang penting menentukan nilai pajak," ujar Witarsa kepada Tribun, Kamis (14/2/2019).

Ia melanjutkan setelah mengisi formulir CN23, pengunjung bisa mengambil nomor antrean, dan memilih menu kolom nomor antrean.

"Setelah itu pengunjung bisa menunggu nomor antreannya di panggil bisa duduk di ruang tunggu. Pagi hingga sore di loket 8 dan 11," katanya.

Setelah nomor antrean dipanggil, barang yang sudah diisi, langsung di timbang disamping petugas loket. Kemudian diberikan kepada petugas loket pengiriman.

"Petugas akan cek kelengkapan isi detail dokumen, jumlah, harga dan tandatangan. Apabila nilai nominalnya melebihi dari PMK yang telah ditentukan, biasanya mereka menyarankan bertanya dulu ke Bea Cukai," papar Witarsa.

Ia menambahkan untuk pembayaran langsung di petugas tiket.

Apabila melebihi PMK, pengunjung harus ke ruangan Bea Cukai untuk menentukan nilai pajak barang tersebut.

"Nanti di Bea Cukai akan di X-Ray dan di cek detail kondisi barangnya," katanya. (rus)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved