Kirim Barang Lewat Kantor Pos, Jangan Lupa Isi Deskripsi Barang, Ini Alasannya!
Petugas Kantor Pos Batam, Witarsa mengatakan untuk pertama kali pengunjung bisa mengisi formulir CN23. Di dalamnya harus diisi data-data penting.
Asperindo Protes
Sebelumnya sebagai bentuk protes karena maskapai terlalu tinggi menetapkan tarif Surat Muatan Udara (SMU), Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) sepakat akan menghentikan pengiriman kargo via jalur udara untuk sementara waktu.
Penghentian pengiriman tersebut akan dilakukan sejak tanggal 7 Februari 2019 hingga 9 Februari 2019.
Penghentian pengiriman itu sendiri sebagai bentuk protes karena tarif Surat Muatan Udara (SMU) yang ditetapkan maskapai terlalu tinggi.
Kenaikan tarif kargo yang dilakukan maskapai penerbangan juga tidak diikuti dengan perbaikan pelayanan.
Terutama jika terjadi pembatalan penerbangan.
Asperindo menilai pihaknya tidak mendapat tarif yang layak dan kepastian (certainty) akibat beberapa penerbangan yang dibatalkan.
Ketidakpastian inilah yang menghambat proses pendistribusian paket kepada pelanggan.
Oleh karena itu perusahaan pengiriman yang menjadi pihak yang dirugikan sebab akan mendapat sentimen negatif dari konsumen.
Tarif Sudah Lama Naik
Tarif kargo melalui udara ternyata memang sudah naik sejak 1 Januari 2019 dan akhirnya mempengaruhi pengiriman barang via jasa perusahaan pengiriman atau kargo.
Hal itu dibenarkan Wakil Kepala Bidang Operasi dan Bisnis Kantor Pos Cabang Batam, Muhammad Rusdi.
"Kalau kami ikutnya sesuai tarif Surat Muatan Udara (SMU). Jadi tak ikut tarif penumpang. Tarif SMU ini beda dengan tarif penumpang," kata Rusdi, Selasa (22/1/2019) di kantornya.
Tarif SMU yang diterapkan masing-masing maskapai pesawat sendiri, lanjutnya, memang sudah naik per 1 Januari 2019 kemarin.
Hal ini dinilai karena imbas sepinya penumpang yang bepergian menggunakan pesawat, dan berdampak terhadap tarif SMU. Kenaikan berlaku untuk semua tujuan.