MARAK PROSTITUSI ONLINE
Prostitusi Online di Padang Terungkap, Mucikari Libatkan Siswi Kelas I SMK di Solok
Keterlibatkan siswa kelas I SMK itu terungkap, setelah aparat kepolisian Polda Sumbar menggerebek sejumlah kamar hotel di Kota Padang
TRIBUNBATAM.id, PADANG - Prostitusi online melibatkan anak di bawah umur di Padang berhasil diungkap Polda Sumbar.
Seorang siswi SMK di Solok, Provinsi Sumbar, berinisial GLV yang berusia 16 tahun diamankan.
Keterlibatkan siswa kelas I SMK itu terungkap, setelah aparat kepolisian Polda Sumbar menggerebek sejumlah kamar hotel di Kota Padang, pada Rabu malam (30/1/2019) lalu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan menemukan adanya porstitusi online melalui salah satu aplikasi yang melibatkan anak di bawah umur.
"Kasus porstitusi online ini merupakan hasil dari penggerebekan Rabu malam kemarin," kata Wadir Ditreskrimum Polda Sumbar, AKBP Muchtar Siregar kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (1/2/2019).
• Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Prostitusi Online Via Whatsapp
• Prostitusi Online Batam, Mahasiswi ini Terpaksa Layani Hidung Belang demi Biaya Kuliah
• Polda Kepri Bongkar Prostitusi Online di Batam, Amankan 1 Mucikari, Begini Modus Mucikari Rekrut PSK
• Cabuli Anak Kandung, Pegawai Kontrak Pemerintah Ini Dilaporkan Istri
• Dulu Tenar Bergelimang Harta, Kini 5 Artis Kehidupannya Berubah Total
Pada penggerebekan itu, sebut Muchtar Siregar, pihaknya mengamankan sebanyak 10 orang.
Dari jumlah tersebut, tiga orang diduga terlibat porstitusi online.
Selain inisial GLV yang menjadi korban eksplotasi anak di bawah umur, dua orang lainnya berinisial F (18) dan DM (22), merupakan mucikari dari GLV.
"F dan DM ini diduga sebagai mucikari dari GLV yang masih berstatus pelajar SMK di Solok. DM merupakan seorang mahasiswi di Kota Padang dan merupakan pacar dari F," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa di Kota Padang Berbisnis Prostitusi Online, Libatkan Siswa SMK Asal Solok
Prostitusi Online di Tanjungpinang
TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang mengamankan sejumlah orang pelaku prostitusi online.
Informasi yang didapat dilapangkan, penangkapan belum belum lama ini terjadi adanya prostitusi yang dilakukan menggunakan pesan whatsapp.
Pelaku diduga sebagai mucikari yang menjajakan dan menawarkan wanita melalui jaringan WhatsApp.
• Hasil Liga Europa BATE vs Arsenal - Lacazette Kartu Merah, Arsenal Kalah Tipis di Belarus
• Hasil Liga Europa Malmo vs Chelsea - Eden Hazard Cadangan, Chelsea Menang 2-1
• Jelang MotoGP, Diberi Semangat Ayah, Valentino Rossi Bisa Balap Usia 46 Tahun
Seorang mucikari diamankan dan saat ini tengah di proses di Bagian Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tanjungpinang.
Kasat Reskrim polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali membenarkan informasi pengungkapan jaringan prostitusi online yang terjadi di Tanjungpinang.
"Iya rekan-rekan. Masih di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan masih dilakukan pengembangan," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp Kamis (14/2/2019).
Namun sayangnya Efendri masih irit bicara saat dikonfirmasi lebih detil kejadian tersebut.
Ia menuturkan masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Pihaknya juga akan melakukan ekspos kasus tersebut dalam waktu dekat.
Kasat hanya menyampaikan jika prositusi online itu dilakukan dengan media berbasis daring WhatsApp.
"(Lewat) Pesan WA saja. Kita masih dalami keteranganya biar utuh infonya," tambahnya lagi.
Pantauan Tribun, di ruang Reskrim terlihat sepi. Hanya saja beberapa anggota Reskrim membenarkan jika ada pelaku yang prostitusi online yang masih di ruang PPA lantai 2. "Masih di PPA. Satu orang sementara," kata anggota Reskrim. (wfa)
• Dulu Tenar Bergelimang Harta, Kini 5 Artis Kehidupannya Berubah Total
• Dijodohkan dengan Ifan Seventeen, Ini Alsaan Istri Herman Seventeen Dekat Dengan Suami Dylan Sahara
• Penuhi Permintaan Cristiano Ronaldo, Juventus Harus Sediakan Rp 3 Triliun
Prostitusi Online di Batam
BATAM - Merelakan keperawanan demi biaya kuliah. Begitulah pernyataan salah satu PSK yang diamankan oleh Polda Kepri dalam Kasus Prostitusi Online.
"Saya ngekos di Cirebon asli Indramayu, karena ada masalah keuangan dan gaya hidup, jadi nyari uangnya terpaksa dengan kayak gitu," sebutnya, Selasa (12/02/2019).
Disampaikannya, karena bingung mencari pekerjaan dengan mendapatkan uang secara instan.
Ia pun mencari pekerjaan tersebut melalui internet. Dan saat itu mendapatkan Websaite yang dibuat oleh tersangka bernama Agus Supriadi(33).

"Saat itu melalui pesan Wahtsap ditanya saya masih perawan. Saya bilang masih, lalu AS jemput saya ke Cirebon," ucapnya.
Dikatakannya, usai berjumpa, tersangka pun langsung mencarikan pria hidung belang, dan didaptkan tamu yang memesan dari Jakarta.
"Tiket saya ke Jakarta dibayarin, dan sampai disebuah hotel saya langsung melayani tamu," ujarnya.
Tarif saat itu yang diberikan kepada pelaku kepada pria hidung belang pun sebesar Rp 8 juta.
"Awalnya dia bilang, kalau shortime kan Rp 500, kalau long time sampai Rp 2,5 juta. Karena masih perawan, katanya jadi Rp 8 juta," sebutnya.
Selanjutnya, pengakuan wanita ini, pelaku pun juga pernah mengajak hubungan intim, dengan alasan agar bisa lebih memuaskan tamu.
• Terjadi Lagi. Marah Ditilang Polisi, Pria Ini Banting Motor, Bahkan Mengancam Akan Membakarnya
• Nenek 75 Tahun Dibunuh Kekasih Berondongnya Umur 26 Tahun. Korban Sempat Disetubuhi
"Saya juga dipakai, katanya mengajarkan cara cara melayani tamu, biar tahu cara melayani pelanggan itu seperti apa," sebutnya.
Kemudian NJ kembali dibooking lagi dari tanggal 8 Februari ke tanggal 9 Februari.
Namun saat bertolak ke Batam di Tanggal 9 itu atau tiba sekitar pukul 16.40 Wib, polisi langsung melakukan penangkapan.
"Saya disuruh ke Batam lagi katanya ada tamu yang mau pesan, tapi kaget ditangkap sama polisi," sebutnya kembali.
Dimana pada saat baru tiba korban dan pelaku ditangkap aparat dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri di perumahan Puri Selebrity 3 pada Sabtu (9/2/2019) sore itu.
Dari Tujuh PSK, Dua Diantaranya masih berumur belasan tahun
Dari tujuh PSK yang diamankan Pihak Subdit IV Polda Kepri, Tiga orang diantaranya ternyata masih berumur belasan tahun.
Mirisnya lagi, RS (18) ternyata masih bersatus mahasiswi
Hal tersebut terungkap dalam Ekspose Perkara yang dilakukan Oleh Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/2/2019) sore.
Dari pengakuan para korban kepada pihak penyidik, mereka di rekrut dengan modus penerimaan lowongan kerja.
Bahkan mereka masuk melalui Website yang dikelola AS.
Selain N, dua pekerja wanita penghibur ini berinisial RS (18) dan WAW (23) yang juga merupakan rekrutan AS.
Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Hernowo membenarkan hal tersebut. Namun, pihaknya belum memberikan secara terperinci terkait pengungkapan ini.
"Iya benar ada mahasiswi," tegasnya.
Setidaknya ada tujuh wanita muda yang diamankan oleh jajaran Subdit lV Ditreskrimum Polda Kepri terkait prostitusi online.
Memang mereka di pekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) yang direkrut pelaku mucikari berinisial AS.
Menurut sumber Tribunbatam.id, AS merekrut dengan membuat website lowongan kerja PSK melalui internet.
Dari website tersebut, berhasil merekrut sebanyak tujuh PSK.
"Mereka merekrut PSK melalui Website, modus awalnya yaitu untuk merekrut pekerja," terang sumber Tribunbatam.id di Polda Kepri.
Dari tujuh orang yang dimankan tersebut malahan ada yang berumur masih belasan tahun seperti NJ (19) asal Cirebon dan VR (19) asal Purwakarta.
Sementara RS (18) Asal Indramayu. Selebihnya yakni WA(23) asal Batam, MA (36) asal Medan, FH (31) asal Batam, dan DR (24) asal medan Medan.
Selain itu, para PSK ini pun melayani para hidung belang di berbagai daerah luar Kepri. Ada yang di Jakarta, Bali, dan Makassar.
Subdit lV Ditreskrimum Polda Kepri membongkar kasus Prostitusi Online di Kota Batam.
Usai penangkapan, kasus prostitusi online ini kemudian diekspos oleh Polda Kepri.
Polisi menetapkan AS sebagai tersangka, terlihat, AS hanya menundukan kepala ketiak dihadapkan kepada awak media.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga mengatakan, polisi sudah mengintai kasus ini semenjak tiga bulan terakhir setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Dari pengintaian yang dilakukan jajaran Subdit lV Ditreskrimum, pada Sabtu (09/02/2019) sekitar pukul 17.30 Wib dilakukan penangkapan tersangka," ujarnya Ujar Erlangga yang didampingi Kasubdit lV Kompol Dhani Catra Nugraha, Senin (11/02/2019).
Disampaikannya, dalam merekrut wanita untuk dijadikan PSK ini melalui berbagai website yang dibuat sendiri oleh tersangka.
"Jadi banyak situs yang dibuat tersangka, pengakuannya pun sudah dua tahun menjalani bisnis terlarang ini," ujarnya.
Sementara itu, Kompol Dhani Catra Nugraha menjelaskan, dalam merekrut PSK, tersangka meminta video bugil wanita tersebut.
Lebih parahnya lagi, AG juga sempat mencicipi para PSK yang hendak ia jual ini.
"Jadi tersangka ini bahkan pakai dulu sama wanita yang mau diperjakan jadi PSK. Alasannya training gitu, biar tau," ucapnya.
Terkait tarif wanita yang dijajakan melalui online ini pun bervariasi, dan tergantung lamanya berhubungan intim
"Kalau shortime Rp 500 san, kalau BO, atau Longtime itu sampai Rp 2,5 jutaan lah," ujarnya dari pengakuan pelaku.
Untuk konsumen para PSK dibawah naungan AS tidak hanya melayani pelanggan di Batam saja, mereka juga sering melayani berbagai tamu diluar Batam
"Pernah di Jakarta, Bali, Maksar, Jogjakarta, dan Bandung. Jadi bukan di Batam saja melayani permintaan konsumen," sebutnya
Sementara antara PSK dan Mucikari, keduanya sepakat untuk membagi hasil pendapatan. Mucikari mendapat 40 Persen dari harga kesepakatan.
Sementara Wanita yang dijualnya mendapat bagian 60 persen dan plus tips dari pengguna jasa.
"Kesepakatannya, dia dapat 40 persen dari pemesanan konsumen mau kategori apa yang disebutkan sebelumnya itu. Dan dia juga biasa dapat lagi tip dari konsumen karena sudah menjajakan wanita PSK tersebut," sebutnya.
Tersangka AS dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sejauh ini penyelidikan yang dilakukan, AS adalah pemain tunggal yang tidak memiliki jaringan. Namun, polisi akan terus mengembangkan kasus ini.
Barang bukti yang diamankan pun diantaranya, uang tunai Rp 3 jutaan, satu buah flashdisk yang berisikan video bugil, dan video berhubungan intim pelaku dengan wanita PSK, serta boarding pas pesawat. (dra)