PEMILU 2019

KPU Batam Butuh 100 Orang Pekerja Eksternal, Ini Tugas dan Penghitungan Upahnya

Komisi Pemilihan Umum Kota Batam segera rekrut pekerja eksternal untuk pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) yang datang beberapa hari lalu.

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id/HADIF
Surat suara untuk Pemilu tahun 2019 kembali tiba di Pelabuhan Parit Rempak Kabupaten Karimun pada Jumat (15/2/2019) dini hari. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam segera rekrut pekerja eksternal untuk pelipatan surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) yang datang beberapa hari lalu.

Komisioner KPU Kota Batam Divisi Hukum Muliadi Evendi mengatakan, bahwa dari hasil rapat seluruh komisioner KPU Batam, perihal pendaftaran pekerja eksternal pelipatan surat suara akan dimulai 19 Februari 2019.

"Dari hasil rapat, pembukaan pendaftaran akan dimulai tanggal 19 Februari nanti, peserta dikhususkan bagi warga setempat lokasi KPU di Sekupang,"kata Muliadi Evendi, Sabtu (16/02/2019).

Muliadi memberitahu, bagi masyarakat yang ingin ikut mendaftar sebagai pekerja ekternal pelipatan surat suara silahkan datang ke KPU, dan tentunya akan diseleksi karena animo masyarakat setiap hari sudah banyak yang datang ke kantor KPU untuk mendaftar.

"Beberapa hari lalu sudah banyak juga yang menanyakan kapan akan dibuka pendaftaran, kemungkinan akan ramai yang mendaftarkan diri sehingga perlu juga diseleksi,"terangnya.

Lanjutnya, sedangkan untuk biaya atau upah untuk pembarayan pelipatan surat suara saat ini KPU belum memutuskan berapa honornya, karena masih menunggu juknis.

Penyebab Lion Air JT 714 Tergelincir di Bandara Supadio Pontianak, Ini Penjelasan Resmi Lion Air

Tertangkap Basah saat Mencuri, Sebelum Diserahkan ke Polisi, Seorang Maling Dihajar Massa

BREAKINGNEWS! Longsor di Sitinjau Laut, Jalur Lintas Padang - Solok Dikabarkan Putus

Langgar Aturan, Bawaslu Bongkar 1.115 Alat Peraga Kampanye di Batam

Berstatus FTZ Tapi Aturan Berbelit-belit, Ketua Apindo Batam : Kami Mau FTZ Sepenuhnya!

"Kalau tidak salah mungkin nanti upah untuk pelipatan surat suara akan di hitung per lembarnya," tuturnya.

Muliadi juga menyebutkan, untuk jumlah pekerja eksternal yang akan diterima nanti di perkirakan lebih kurang dari 100 orang, mengingat lokasi gudang pelipatan yang memang harus disesuaikan dengan kapasitas yang ada.

Sebab kalau terlalu banyak takutnya pekerja tidak nyaman dalam bekerja dan berdampak pada kertas surat suara.

"Kalau persyaratan pendaftarannya cukup membawa KTP saja," ujarnya.

Dia juga menambahkan, sedangkan pekerja yang akan direkrut lebih diprioritaskan untuk perempuan, karena biasanya perempuan atau ibu-ibu betah dengan kerja seperti itu, namun tidak menutup kemungkinan akan menerima laki-laki.

"Tergantung kondisi nanti aja, yang jelas kita lebih prioritaskan terhadap perempuan untuk perekrutan pekerja untuk melipat surat suara," katanya.

Follow juga:

Bawaslu Copot Alat Peraga Kampanye

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Batam mencatat ada sebanyak 1.115 Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan pada gelaran penertiban APK, Senin (11/2/2019) lalu.

Adapun 1.115 APK ini ditertibkan dari tiap kecamatan di Kota Batam.

Di mana dari 1.115 APK, ada sebanyak 1.020 spanduk caleg partai politik, 12 spanduk calon Presiden dan wakil Presiden serta 83 spanduk dari calon DPD Kepri.

"Rata-rata yang paling banyak ditertibkan adalah spanduk caleg dari partai politik, hingga mencapai sebanyak 1.020 spanduk yang ditertibkan dari tiap kecamatan di Batam," ungkap Komisioner Bawaslu Kota Batam, Mangihut," Sabtu (16/2/2019).

Mangihut juga memberitahu, bahwa APK diturunkan atau ditertibkan karena melanggar SK KPU Kota Batam tentang pemasangan APK serta tidak memperhatikan estetika lingkungan.

"Seperti pemasangan APK yang melanggar sebagian besar APK dipasang atau diikat di pohon dan tiang listrik," ujarnya.

Lanjutnya, selain itu, bawaslu juga memperhatikan aturan perihal ukuran APK baliho dan spanduk, seperti pada pemasangan APK baliho 4x7 meter, spanduk 1,5x7 meter.

"Penertiban APK yang menyalahi aturan dilakukan serentak di tiap Kecamatan se-Kota Batam kemarin,"ungkapnya.

Bawaslu Batam melakukan penertiban alat peraga kampanye di Kec Batam Kota
Bawaslu Batam melakukan penertiban alat peraga kampanye di Kec Batam Kota (TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA)

Mangibut juga menambahkan, bahwa perihal penertiban APK yang menyalahi aturan akan terus dilaksanakan Bawaslu Kota Batam sampai memasuki minggu tenang masa kampanye jelang pemilu 17 April 2019.

Sebelum memasuki minggu tenang masa kampanye jelang Pemilu 17 April 2019, kita dari bawaslu akan tetap menggelar penertiban terhadap APK yang ditemukan menyalahi aturan," tuturnya.

Mangihut juga meminta kepada peserta pemilu untuk mengikuti aturan kampanye yang berlaku.Jangan memasang alat peraga di pohon,rumah ibadah,pemerintahan,sekolah dan rumah sakit.

"Hal ini juga termasuk pada alat peraga di kendraan umum tidak diperbolehkan. Jadi pemasangan APK itu juga harus memperhatikan estetika jangan asal pasang," katanya. (als)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved