Pilih Jujur atau Ngaku, Khrisna Murti Unggah Foto Wasit yang Pimpin Laga Persija vs Mitra Kukar
"Kalau jujur adalah bicara secara benar sebelum terkena, sedangkan ngaku adalah berbicara benar setelah terkena," terangnya lewat caption.
Pilih Jujur atau Ngaku, Khrisna Murti Unggah Foto Wasit yang Pimpin Laga Persija vs Mitra Kukar
TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola, Brigjenpol Krishna Murti mengunggah foto wasit yang memimpin pertandingan Persija Jakarta Vs Mitra Kukar pada Minggu (9/12/2018) lalu.
Dilansir dari akun Instagram Krishna Murti @krisnamurti_bd91 pada Sabtu (16/2/2019), Krishna menyoroti sosok wasit di unggahannya.
• Hasil Liga Italia - Dua Gol Krzysztof Piatek Bawa AC Milan Taklukan Atalanta 3-1
• Hasil Piala FA - Berkat Dua Gol Fantastis Pemain 18 Tahun, Manchester City ke Perempat Final
• Jutaan Orang Digigit Ular per Tahun, Rakyat India Tak Kapok. Ada yang Rekam Cobra Bertelur di Rumah
• Penumpang Heboh, Kalajengking Muncul di Kabin Pesawat, Lion Air Sebut Laba-laba
Wakil Ketua Satgas Antimafia Bola ini juga menegaskan perbedaan kata 'jujur' dan 'ngaku'.
"Kalau jujur adalah bicara secara benar sebelum terkena, sedangkan ngaku adalah berbicara benar setelah terkena," terangnya lewat caption.
Krisna juga mengatakan ada satu lagi yang nama yang akan terciduk.
"Wasit.. .
Milih Jujur atau ngaku..??
Apa bedanya jujur dg ngaku..??
Kalau Jujur: bicara benar SEBELUM KENA..
Kalau ngaku: bicara benar SETELAH KENA
Eh ada satu lagi, namanya TERCYDUK. Terserah mau Gak jujur, mau gak ngaku tapi tetep KENA.. #kmupdates," tulis Khrisna Murti dalam caption unggahannya, Sabtu (16/2/2019).
Dua Bulan Bertugas, Satgas Antimafia Bola Telah Tetapkan 15 Tersangka, Ini Identitasnya
• Pasangan Pengantin Ini Jadikan Es Cendol Sebagai Mas Kawin, Videonya Jadi Viral
• Ramalan Zodiak Minggu 17 Februari 2019 Capricorn Kesal karena Kejutan, Libra Kalut, Cancer Antusias
• Video Viral - Seorang Wanita Dihajar jambret di Dalam Lift Stasiun MRT Malaysia
• Mengidap HIV/AIDS, 14 Siswa SD Dikeluarkan dari Sekolah, Memang Seperti Apa Cara Penularannya
Dilihat dari foto unggahannya, itu merupakan pertandingan penentuan gelar juara Liga 1 musim 2018, antara tim Ibu Kota, Persija Jakarta kontra tim asal Kalimantan, Mitra Kukar.
Pada Pertandingan antara Persija Vs Mitra Kukar tersebut terdapat beberapa keputusan wasit kontroversi yang menguntungkan tim tuan rumah, Persija Jakarta.
Sehingga Persija bisa memenangkan pertandingan dan keluar sebagai juara Liga 1 musim 2018.
Namun jika pada laga itu Persija bermain imbang atau bahkan kalah maka gelar juara akan menjadi milik PSM Makasar.
Sementara itu sosok wasit yang memimpin laga Persija Vs Mitra Kukar tidak lain adalah Prasetya Hadi.
Unggahan tersebut menuai beragam komentar dari warganet.
"Angkut paa semua mafia bola." ujar pemilik akun @bssc_cirebon22,
"Pak @krishnamurti_bd91 wasit yang pake baju kuning inih kalau mimpin laga selalu ada drama pak .... Btw kapan nih wasit nya ketangkap pak .. krna banyak kejanggalan di setiap pertandingan," tulis @al_jabbarohmah.
"@persibinside Betul min, kok bisa ya 3 pertandingan berturut turut Persija ada trus nih wasit hmm." ujar pemilik akun @bola.armi.
"Wasit yg mensahkan gol ke dua si dia pdhal itu jelas pelanggaran kepada kiper.. sampai2 caoch RD marah," kata @mr.dave91
Terungkap! Ini Penyebab Ketua Umum PSSI Joko Driyono Jadi Tersangka Skandal Pengaturan Skor
Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono tersangka skandal pengaturan skor, Jumat (16/2/2019).
Meskipun belum ditahan, namun Joko Driyono telah dicekal ke luar negeri selama 20 hari, sejak Jumat (15/2/2019) oleh Satgas Antimafia Bola Mabes Polri.
Joko Driyono yang sudah lama menjadi pengurus PSSI ini ditetapkan sebagai tersangka skandal pengaturan skor setelah gelar perkara dan penggeledahan apartemennya, Kamis lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan alasan polisi menetapkan Joko Driyono tersangka pengaturan skor lantaran merusak barang bukti yang sedang disidik oleh penyidik.
"(Tersangka) Perusakan barang bukti," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com.
Argo menambahkan, penyidik juga sudah mengirimkan surat pencegahan Jokdri untuk pergi ke luar negeri kepada pihak imigrasi untuk 20 hari ke depan.
Penyidik Satgas Antimafia Bola telah menggeledah apartemen milik Jokdri di Taman Rasuna, Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019) malam.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti baru terkait proses pendalaman kasus pengaturan pertandingan (match fixing).
Penggeledahan itu berdasarkan pengembangan laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dengan nomor registrasi P/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM tertanggal 19 Desember 2018.
Lalu berdasarkan laporan surat ketetapan dari ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan pengeledahan. Serta, berdasarkan surat pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melakukan penyitaan.
"Beberapa barang yang disita oleh penyidik itu salah satunya ada laptop, ada handphonekemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan dan lain-lain. Itu ada sekitar 75 item," tutur Argo.
Babak baru
Babak baru kasus mafia bola, Satgas Antimafia Bola menetapkan Plt PSSI Joko Driyono sebagai tersangka kelima.
Bahkan, pria yang akrab dipanggil Jokdri tersebut dicekal ke luar negeri.
Jokdri belum lama menggantikan sementara Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi yang mengundurkan diri saat Rakor PSSI di Bali beberapa waktu lalu.
Argo mengatakan, penetapan Jokdri sebagai tersangka setelah anggota Satgas Antimafia Bola, penyidik Polda Metro Jaya dan Inafis Polda Metro Jaya menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Taman Rasuna, Tower 9, Unit 18C dan gelar perkara pada Kamis (14/2/2019).
"Kamis kemarin penetapan tersangka Pak Joko Driyono, setelah dilakukan mekanisme penetapan tersangka dengan gelar perkara," ujar Argo yang juga Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dalam penggeledahan, tim gabungan menyita sejumlah barang dan dokumen berupa sebuah laptop merek Apple warna silver beserta charger; sebuah iPad merek Apple warna silver beserta charger serta dokumen-dokumen terkait pertandingan.
Kemudian buku tabungan dan kartu kredit, uang tunai (tidak disebutkan nominalnya), empat buah bukti transfer (struk), tiga buah handphone warna hitam, enam buah handphone, satu bandel dokumen PSSI dan satu buku catatan warna hitam.
Selanjutnya satu buku note kecil warna hitam, dua buah flash disk, satu bandel surat, dua lembar cek kwitansi, satu bandel dokumen dan satu buah tablet merek Sony warna hitam.
Jokdri sebelumnya pernah diperiksa di Polda Metro Jaya pada 24 Januari 2019 lalu.
Adapun pencegahan keluar Indonesia terhadap Joko Driyono, lanjut Argo, telah dikirim ke pihak Imigrasi untuk dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Ya benar, surat pencegahan ke luar Indonesia untuk Pak Joko Driyono yang dikirim ke Imigrasi hari ini Jumat 15 Februari 2019," tutur Argo.
Penetapan ini terkait dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani, dalam kasus pengaturan skor
Dalam kasus pengaturan skor (match fixing) ini, polisi sudah menetapkan 11 orang tersangka, mulai pihak wasit hingga anggota Komisi Disiplin PSSI.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Polisi sita 75 barang bukti
Tim Media Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen Plt Ketua Umum (Ketum) PSSI Joko Driyono, Kamis (14/2/2019).
Penggeledahan apartemen itu terjadi di Tower 9 Taman Rasuna, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari apartemen Joko Driyono itu, petugas menyita 75 item barang bukti terkait kasus pengaturan skor.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/2/2019).
"Penggeledahan di apartemen JD (Joko Driyono) dilakukan Kamis malam kemarin mulai pukul 20.30 sampai pukul 23.00," ucap Argo Yuwono.
"Ada sekitar 75 item barang bukti yang disita penyidik. Di antaranya ada laptop, ada hape, kemudian ada bukti transfer, kemudian ada juga ATM, ada juga buku tabungan dan lainnya," katanya lagi.
Dia menjelaskan, penggeledahan berdasarkan laporan 19 Desember 2018 dari Laksmi.
"Dasar lainnya adalah surat atau ketetapan dari Ketua PN (Pengadilan Negeri--Red) Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan dan yang ketiga adalah surat dari ketua PN Jaksel untuk melakukan penyitaan," kata Argo Yuwono.
Menurut Argo Yuwono, penggeledahan dipimpin oleh Kasubdit Kamnag yang mengerangkan sekitar 26 penyidik dari Tim Media Satgas Antimafia Bola.
"Sebelum menggeledah apartemen JD, tim bertemu dengan security apartemen. Kemudian menyampaikan maksudnya dan memperlihatkan surat dan dasar tadi. Setelah itu baru melakukan penggeledahan," katanya.
Penggeledahan, kata Argo Yuwono, dimulai pukul 20.30 WIB dan disaksikan oleh petugas keamanan apartemen.
"Kemudian sekitar pukul 22.00, Pak JD datang dan ikut menyaksikan penggeledahan," katanya.
Pukul 23.00 WIB, penggeledahan di apartemen Joko Driyono selesai.
"Semua barang bukti yang kami sita kami bawa untuk dievaluasi penyidik dan dikaitkan dengan kasus atas pelaporan Laksmi," kata Argo Yuwono.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Unggah Foto Wasit yang Pimpin Laga Persija Vs Mitra Kukar, Krishna Murti: Pilih Jujur atau Ngaku?